Pemkab Langkat Setor Modal Awal Rp 6 Miliar ke BUMD Langkat Setia Negeri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru dibentuk yakni Langkat Setia Negeri
Bupati Langkat, Syah Afandin beserta Wakil Bupati, Tiorita br Surbakti turut hadir dalam paripurna dengan agenda penyampaian ranperda di Gedung DPRD Langkat yang dipimpin oleh Sribana Perangin-angin, pada Kamis (18/9) sore.
Dalam paripurna itu, Pemkab Langkat memberi penyertaan modal dasar kepada BUMD Langkat Setia Negeri senilai Rp 25 miliar. "Modal dasar BUMD Langkat Setia Negeri sebesar Rp 25 miliar. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Langkat menyetor modal awal sebesar Rp 6 miliar atau 25 persen dari modal dasar. Selanjutnya, penyetoran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan perusahaan," ujar Syah Afandin, Jumat (19/9).
"Pemerintah Kabupaten Langkat menyadari bahwa keberadaan BUMD yang menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat pendapatan asli daerah. BUMD Langkat Setia Negeri (diharap) agar mampu menjadi motor pembangunan daerah dan aktor strategis di Kabupaten Langkat," sambungnya.
Pria yang kerap disapa Ondim ini juga menguraikan sejumlah sektor usaha strategis yang akan dikelola BUMD Langkat Setia Negeri. Paling utama yang akan dikelola BUMD baru itu adalah sektor energi sumber daya alam yakni, minyak dan gas.
Kedua ada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengembangkan potensi wisata alam. Ketiga dari sektor pertanian, perkebunan hingga perikanan.
"Keempat, sektor perdagangan, kelima sektor infrastrukur dan konstruksi. Keenam, sektor teknologi informasi dan komunikasi yaitu mendukung transformasi digital dan yang lain-lain berbasis teknologi di Kabupaten Langkat. Yang ketujuh pengelolaan limbah dan lingkungan hidup, yang ke delapan sektor kesehatan dan pendidikan," kata Ondim.
Ondim berharap, kehadiran BUMD Langkat Setia Negeri mampu memberi manfaat secara luas kepada masyarakat dan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi daerah.
Penyertaan modal Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Langkat dan merupakan uang rakyat itu mendapat catatan serta kritikan tajam dari sejumlah fraksi. Namun begitu, beberapa diantaranya tetap ada yang mendukung. Kritikan dan catatan keras itu disampaikan Fraksi Nasdem.
"Rp25 miliar (dana penyertaan modal) harus didasarkan kajian bisnis yang komprehensif. Saran dari Nasdem, pemda wajib mempublikasikan ringkasan kajian bisnis sebagai bentuk transparansi," ujar Mardanta Sitepu selaku Ketua Fraksi Nasdem.
Dia juga memberi catatan agar dana penyertaan modal tidak menggangu prioritas belanja wajib daerah. "Jangan sampai penyertaan modal menjadi beban, tanpa menghasilkan nilai tambah," kata Mardanta.
Catatan juga disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan. Melalui juru bicaranya Hermansyah, Fraksi PDI-Perjuangan menyoal dana penyertaan modal kepada BUMD baru itu senilai Rp 25 miliar dengan awal Rp 6 miliar yang setiap tahunnya akan terus bertambah Rp 2 miliar.
Baca juga: IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Artinya, Pemkab Langkat akan mengucurkan penyertaan modal kepada BUMD Langkat Setia Negeri naik dari Rp 6 miliar menjadi Rp 8 miliar dan seterusnya bertambah Rp 2 miliar sampai puncaknya Rp 25 miliar. "Fraksi PDI-Perjuangan mohon penjelasan terperinci rencana bisnis pertahunnya dari penyertaan modal tersebut," ujar Hermansyah.
Terpisah, Direktur BUMD Langkat Setia Negeri, Zulkifli yang merupakan kader Partai Perindo tidak menjabarkan secara utuh soal dana penyertaan modal dimaksud. "Minimal modal yang disetor 15 persen, diatur di UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ujarnya ketika disoal adanya penggelembungan atau peningkatan modal awal yang disebut usulannya cuma Rp 5 miliar.
Dia juga mengirimkan dokumen Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum bahwa penyertaan modal untuk BUMD Langkat Setia Negeri sebesar Rp 25 miliar. Menurutnya, BUMD baru ini akan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). "Artinya, Perda penyertaan modal adalah sebagai syarat pendirian legalitas PT Langkat Setia Negeri (Perseroda)," ujar Zulkifli. (cr23/Tribun-Medan.com)
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Pemkab Langkat dan DPRD Sepakati KUA–PPAS Jelang Penetapan R-APBD 2026 |
|
|---|
| Pemkab Langkat Sudah Tahu Diskotek di Bahorok Beroperasi Lagi, Ini Langkah yang Diambil |
|
|---|
| Humayroh, Juara Pertama Hifzhil Quran 30 Juz Raih Beasiswa S1 ke Turki dari Pemkab Langkat |
|
|---|
| Bupati Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemkab Langkat yang Tak Bayar Pajak dan Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BUMD-Langkat.jpg)