Sudah Bayar Uang Pengganti Korupsi, Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan usai dirinya bebas bersyarat.

TRIBUN MEDAN/Kompas TV
HARTA DISITA - Adelin Lis, pengusaha asal Sumatera Utara yang merupakan terpidana pembalakan liar saat ditangkap dan dibawa ke Indonesia beberapa waktu lalu. Kini hartanya disita Kejati Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terpidana kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan usai dirinya bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu (6/9) lalu.  Kepala Sesi Intel Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma menyampaikan, perihal masa tahanan dan pembebasan bersyarat yang diterima Adelin, merupakan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan.

"Kalau soal masa tahanan kemudian pemberian bebas bersyarat itu merupakan kewenangan dari Lapas," kata Dapot kepada Tribun Medan, Rabu (10/9).

"Tapi Adelin masih wajib lapor, seperti Senin kemarin yang bersangkutan wajib lapor ke Kejaksaan," tambah Dapot.

Dia mengatakan, dalam kasus korupsi pembalakan kawasan hutan, Adelin divonis 10 tahun penjara. Karena itu, Adelin masih diperintahkan untuk wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan. "Iya dia kan divonis 10 tahun, jadi wajib lapor sesuai dengan masa percobaan dia," ujar Dapot.

Bebas bersyarat adalah kebebasan bagi narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan setelah memenuhi syarat tertentu. Namun narapidana tetap memiliki kewajiban wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau lembaga yang ditunjuk.

Selama itu, narapidana wajib berkelakuan baik dan mematuhi ketentuan lain yang ditetapkan.

Baca juga: Terpidana Pembalakan Liar, Adelin Lis, Bebas Usai Bayar Uang Pengganti

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1970 hingga 2006. Lewat dua perusahaan itu, Adelin melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijadikan bahan bangunan yang dijual ke luar negeri.

Atas tindakannya itu, pada 2008 Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin sempat kabur usai dijatuhi hukuman. Dia buron sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021 lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada 7 April 2021. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis.

Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika. Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved