Rabu, 8 Juli 2026

Binjai Terkini

Kejari Binjai Eksekusi Pho Sie Dong, Terpidana Narkotika di Binjai Mall

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan eksekusi terpidana dalam kasus narkotika atasnama Pho Sie Dong. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
EKSEKUSI - Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan eksekusi terpidana dalam kasus narkotika atasnama Pho Sie Dong. Terpidana ditangkap di parkiran Binjal Mal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan eksekusi terpidana dalam kasus narkotika atasnama Pho Sie Dong. 

Pho Sie Dong ditangkap di parkiran Binjal Mall di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). 

"Dapat kami sampaikan bahwa terpidana Pho Sie Dong sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, Rabu (8/7/2026). 

Lanjut Ronald, terpidana Pho Sie Dong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. 

"Terpidana pun divonis selama tujuh tahun, dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara
selama dua bulan," ucap Ronald. 

Selanjutnya atas vonis itu, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi 
Medan.

Di mana putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023, menyatakan bahwa terpidana Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Membebaskan terpidana oleh karena itu di dakwaan tersebut. Dan Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

Serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terpidana Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

"Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke 
Mahkamah Agung. Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, terpidana Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 
tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk 
bukan tanaman," kata Ronald 

"Terpidana Pho Sie Dong dinyatakan bersalah,  dan dijatuhkan pidana selama tiga tahun denda Rp 1 miliar, jika tidak dibaya diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya. 

Setelah diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, bidang Tindak Pidana 
Umum (Pidum) menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Pho Sie Dong. 

Selanjutnya terpidana Pho Sie Dong dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai. 

"Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan eksekusi 
setiap putusan pengadilan yang telah Inkracht, termasuk terhadap terpidana yang berupaya 
menghindari pelaksaan hukuman," ucap Ronald. 

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta 
menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai," tutupnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved