Binjai Terkini

Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Binjai Ditangkap

Tiga orang tersangka penganiayaan hingga pembacokan terhadap dua orang pemuda di Kota Binjai, Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PELAKU PENGANIAYAAN: Para pelaku penganiayaan dan pembacokan dua warga saat diamankan Sat Reskrim Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tiga orang tersangka penganiayaan hingga pembacokan terhadap dua orang pemuda di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai

Ketiga tersangka berinisial ADP (20), TR (22), dqn BA (23). 

Adapun identitas kedua korban berinisial RS (23) dan RF (17). 

Awal mula kejadian, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, korban RS dan RF dihampiri ketiga tersangka. 

"Kedua korban kenal dengan para tersangka. Namun kedua korban dipaksa ketiga tersangka untuk menaiki sepeda motor yang dikendarai," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Junaidi, Jumat (26/9/2025). 

Singkat ceritanya, kedua korban pun dibawa ketiga tersangka ke Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai, Timur, Kota Binjai

"Sesampai tiba di Jalan Trob, kemudian ketiga tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta membacok kedua korban dengan menggunakan celurit," kata Junaidi. 

Alhasil kedua korban mengalami luka pada bagian kepala serta pada bagian tubuh. 

Atas kejadian peristiwa itu, kedua korban mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan polisi.

"Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, personel berhasil mengidentifikasi terhadap identitas para tersangka," ucap Junaidi. 

"Saat itu juga Tim Cobra langsung gerak cepat untuk melakukan pengejaran. Sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap ADP, TR, dan BA di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB," sambungnya. 
 
Saat ini tersangka ADP, TR dan BA sudah ditahan di sel tahanan Sat Reskrim Polres Binjai. Sedangkan penyidik masih mendalami motif penganiayaan dan pembacokan tersebut. 

"Adapun pasal dipersangkakan ialah, ketiga tersangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351," ucap Junaidi. 

Sementara itu Junaidi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang berani melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Binjai.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved