Nenek 51 Tahun Curi Perhiasan Temannya , Bernilai Rp 369 Juta
Namun, setelah tiga hari, NRH diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik korban dari dalam lemari pakaian.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Sorang nenek 51 tahun diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kisaran setelah nekat mencuri harta milik Lansia 80 tahun di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
NRH (51) nekat mencuri uang dan perhiasan milik korban dengan total Rp 369 juta.
Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri menerangkan, kasus ini bermula ketika korban dikunjungi oleh temannya dengan alasan rindu dan hendak berjumpa.
"Tersangka NRH ini beralasan hendak lepas rindu. Bahkan sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari," ujar Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Suami Dikunci di Kamar Mandi, Istri Bawa Kabur Semua Perhiasan setelah Tiga Minggu Menikah
Namun, setelah tiga hari, NRH diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik korban dari dalam lemari pakaian.
"Korban sadar setelah tersangka pulang. Saat diperiksa, ternyata semua perhiasan miliknya hilang. Korban langsung membuat laporan ke Polsek dan kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.
"Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka NRH di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Minggu (17/8) lalu," katanya.
Saat diamankan, tersangka sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperiksa telepon genggam milik tersangka, ditemukan adanya foto-foto perhiasan milik korban.
"Tidak mengaku awalnya, setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti-bukti. Kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka di Sialang Buah, kami menemukan dua buah perhiasan milik korban," jelasnya.
Katanya, emas-emas milik korban digadai oleh tersangka untuk membayar utang-utangnya.
"Kini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NRH-51-diamankan-Unit-reserse-kriminal-Polsek-Kota-Kisaran.jpg)