Asahan Terkini

Pria 58 Tahun Dibunuh dan Dirampok di Asahan, Pelaku Sempat Datangi Korban di Siang Hari

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap korban Darman (58) warga Dusun 8.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBUNUHAN DI ASAHAN: Dua tersangka Rizal alias Kunting dan Andika Gustari alias Paimin memeragakan proses mengikat tangan dan kaki serta mendekap korban Darman (58) dalam kamar rumahnya di Dusun 8, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (22/8/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap korban Darman (58) warga Dusun 8, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan menguak fakta baru.

Dua tersangka Rizal alias Kunting dan Andika sempat mendatangi korban sebelum mengeksekusi korban dengan sadis.

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan oleh unit Jatanras Polres Asahan, terungkap tersangka sempat datangi korban saat sedang memasak.

Bahkan kedua tersangka sempat memastikan bahwa korban sedang memegang uang yang menjadi target kedua tersangka.

Di adegan ke 14, kedua tersangka sempat berdiskusi dirumah milik tersangka Andika untuk mencari cara mengeksekusi korban di malam hari.

Saat mengeksekusi, kedua tersangka masuk kerumah korban dari pintu belakang dan menemui korban sedang berada didalam kamar.

Korban yang tidak menaruh curiga langsung menawarkan kedua tersangka kopi dan ngobrol didalam kamar. Namun, tawaran baik tersebut dibalas dengan penghilangan nyawa dengan cara diikat dan didekab.

Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, menerangkan ada 19 reka adegan yang dilakukan bersama jaksa dari dua orang tersangka.

"Kami disini menghadirkan jaksa untuk meyakinkan bagaimana proses terjadinya dugaan pembunuhan tersebut. Ada 19 reka adegan yang dilakukan, namun yang membuat lama itu karena adanya poin-poinnya," kata Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, Jumat (22/8/2025).

Lanjutnya, dengan rekonstruksi ini diharapkan memperkuat dugaan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka agar jaksa dapat mengadili keduanya tanpa keraguan.

Sementara Sakur, keluarga korban, berharap kedua orang tersangka dihukum seberat-beratnya dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Hukum seberat-beratnya, karena itu bukan manusia lagi. Binatang itu. Kami ga bisa masuk lihat rekonstruksi tadi, padahal kami ini korban. Hukum saja dia dengan hukuman yang paling berat," ujar Sakur.

Sebelumnya, warga Dusun Delapan, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan dihebohkan dengan penemuan jasad seorang pria terkapar dengan tangan dan kaki diikat.

Jasad yang ditemukan didapur rumahnya ini, diduga kuat sebagai korban perampokan dan pembunuhan. Terlebih, selain tangan dan kaki diikat, mulut korban turut didekap.

Belakangan diketahui, pria tersebut bernama Darman (58) yang pertama kali ditemukan rekan kerjanya saat hendak mengajak korban untuk bekerja.
 
Setelah masuk kedalam rumah, rekannya menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan tangan, kaki diikat, dan mulut dibekap.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved