Polres Pematangsiantar

Bermula dari Pinjam Motor, Dua Pelaku Penggelapan Dibekuk Polisi di Siantar dan Tebing Tinggi

Unit Jatanras Polres Pematangsiantar menangkap dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojek

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Jatanras Polres Pematangsiantar menangkap dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojek, dalam penggerebekan di Pematangsiantar dan Tebing Tinggi, Senin (19/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sore itu, Sabtu 9 Agustus 2025, RZN, seorang pengemudi ojek offline, mengantar penumpang dari Jalan Patuan Anggi ke kawasan Eks Terminal Sukadame, Pematangsiantar. Penumpang pria itu tampak biasa saja ramah dan sopan. Namun dalam hitungan menit, motor Honda Scoopy milik RZN raib tanpa jejak, dibawa kabur oleh penumpangnya sendiri.

Di lokasi, si penumpang berinisial PPS (25) awalnya meminta izin untuk menelepon. Ia meminjam ponsel korban, lalu turun dari motor sambil mengaku hendak menemui kakaknya di warung seberang jalan. "Bang, sekalian aku pinjam keretamu, ke warung kakak ku. Nanti ku balikin, jangan takut," katanya, meyakinkan korban.

Korban sempat ragu, namun memberi kunci motornya. Ia ditinggal menunggu di pinggir jalan. Lima menit… sepuluh menit… hingga satu jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali. RZN pun sadar telah tertipu. Ia segera melapor ke Polres Pematangsiantar.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR. Unit Jatanras Satreskrim langsung bergerak cepat. Informasi dari warga mengarah ke pelaku PPS yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian besi stadion.

Sepuluh hari berselang, Senin 19 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, PPS berhasil dibekuk saat berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu. Saat diinterogasi, ia mengakui motor hasil penggelapan itu telah dijual ke seorang penadah di Tebing Tinggi.

Tanpa menunda waktu, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos dan timnya segera melacak ke Kota Tebing Tinggi. Di sana, mereka meringkus DPS (43), warga Nagori Panduman, yang diduga sebagai penadah.

Dalam pengembangan, DPS mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang perempuan berinisial R br L di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Rambutan. Motor korban akhirnya ditemukan dan turut diamankan sebagai barang bukti.

 Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku utama PPS adalah residivis, dan kami masih memburu satu pelaku lain berinisial D,” ujar AKP Sandi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta bukti transaksi penggadaian. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved