Berita Seleb

Kekayaan Nafa Urbach Jadi Anggota DPR, Dukung Tunjangan Rumah Dinas Rp 50 Juta Per Bulan

Diketahui, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. 

Instagram @nafaurbach
Sosok Nafa Urbach sekarang. KABAR Terbaru Nafa Urbach, Jadi Single Mom Bahagia dan Baru Saja Rayakan Ulang Tahun Putrinya 

TRIBUN-MEDAN.com - Mengintip harta kekayaan anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach yang menerima  uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan sekitar Rp50 juta per bulan.

Diketahui, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas

Menurut Nafa Urbach, cara seperti itu menjadi efisien untuk anggota DPR.

Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menaggapi pro dan kontra kebijakan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta
Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menaggapi pro dan kontra kebijakan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta (ig/nafaurbach)

Kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra, mengingat gaji dan tunjangan seorang anggota DPR mencapai puluhan juta.

Sebagai pejabat negara, harta kekayaan Nafa Urbach sendiri turut disorot, dan tercatat dalam penyelenggara negara (LHKPN).

Nafa Urbach menjadi artis baru yang terjun ke dunia politik dan berkesempatan duduk di kursi DPR pada periode 2024-2029.

Dalam LHKPN yang tercatat tanggal 28 Juni 2024, Nafa diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 20 miliar.

Berikut adalah rincian kekayaan Nafa Urbach yang tercatat dalam LHKPN:

Tanah dan Bangunan

Nafa memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1.550.000.000. Di antaranya:

Tanah dan bangunan di Magelang, dengan luas 108 m2 senilai Rp700.000.000.

Tanah seluas 784 m2 di Magelang senilai Rp850.000.000.

Alat Transportasi dan Mesin

Kekayaan dari alat transportasi dan mesin yang dimiliki Nafa mencapai Rp1.150.000.000. Di antaranya:

Mobil Honda HRV Prestige 2015 senilai Rp215.000.000.

Mobil Mercedes Benz 2022 senilai Rp935.000.000.

Harta Bergerak Lainnya

Nafa Urbach tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp13.500.000.000.

Surat Berharga

Surat berharga yang dikelola oleh Nafa memiliki nilai senilai Rp300.000.000.

Kas dan Setara Kas

Nafa memiliki total kas dan setara kas sebesar Rp3.701.480.026.

Harta Lainnya

Tidak ada catatan atau laporan terkait harta lainnya.

Utang

Tidak ada catatan utang yang tercatat dalam laporan LHKPN Nafa Urbach.

Dengan total harta kekayaan bersih yang tercatat mencapai Rp20.201.480.026.

Tanggapan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menaggapi pro dan kontra kebijakan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan.

Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

"Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, mangka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan, 

"Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet," kata Nafa Urbach, saat siaran langsung di Instagram dilansir dari @rumpi_gosip.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan. 

"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.

Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.

"Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya," imbuh Indra.

Alasan Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Fasilitas rumah dinas dari negara itu kini dialihkan menjadi tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan, yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR meningkat.
 
Isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.

Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota Dewan sudah tua dan sering rusak.
Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.

Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.

“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota Dewan setiap bulan.

Dengan cara seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.
 
Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.

Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved