Polres Pematangsiantar
Pemilik 16,49 Gram Ganja Diamankan Saat Berkendara di Pematangsiantar
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial UD (40) atas dugaan kepemilikan narkotika
TRIBUN-MEDAN.COM-Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial UD (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16,49 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa siang (12/8/2025), saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan kepemilikan ganja di wilayah tersebut.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Irwanta dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
Tim Opsnal kemudian menghentikan UD di lokasi yang disebutkan. Namun, saat penggeledahan di tempat kejadian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh atau kendaraan pelaku.
Penelusuran berlanjut ke kamar kos milik UD yang berada di lantai dua sebuah bangunan di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
“Di lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok Mustang berisi satu paket diduga ganja kering, satu plastik kuning berisi 11 paket ganja kering, dan satu kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi kertas papir. T
otal berat bruto seluruh barang bukti mencapai 16,49 gram,” kata Irwanta.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam bertuliskan ‘Acer’, dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Samsung, serta uang tunai sebesar Rp102.000.
Dari hasil interogasi awal, UD mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berinisial H.
Namun, upaya pengembangan kasus untuk mencari H belum membuahkan hasil.
“Saat ini tersangka UD sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Irwanta.
Polisi menjerat UD dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I untuk diri sendiri.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Polda Sumut
ganja
| Jejak Sabu 0,71 Gram di Jalan Nusa Indah: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 30 Tahun |
|
|---|
| Jejak Pasangan Kekasih dan Koper Hitam di Perumahan Sunyi: Polres Siantar Ungkap 92,78 Gram Sabu |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/olres-Pematangsiantar-Berhasil-Amankan-Pemilik-Ganja-1649-Gram.jpg)