Polres Pematangsiantar

Pemilik 16,49 Gram Ganja Diamankan Saat Berkendara di Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial UD (40) atas dugaan kepemilikan narkotika

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka UD diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar usai kedapatan memiliki 12 paket ganja kering yang disembunyikan di kamar kosnya. Saat Berkendara, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Ganja 16,49 Gram 

TRIBUN-MEDAN.COM-Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial UD (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16,49 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa siang (12/8/2025), saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan kepemilikan ganja di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Irwanta dalam keterangan tertulis, Selasa sore.

Tim Opsnal kemudian menghentikan UD di lokasi yang disebutkan. Namun, saat penggeledahan di tempat kejadian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh atau kendaraan pelaku.

Penelusuran berlanjut ke kamar kos milik UD yang berada di lantai dua sebuah bangunan di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.

“Di lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok Mustang berisi satu paket diduga ganja kering, satu plastik kuning berisi 11 paket ganja kering, dan satu kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi kertas papir. T

otal berat bruto seluruh barang bukti mencapai 16,49 gram,” kata Irwanta.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam bertuliskan ‘Acer’, dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Samsung, serta uang tunai sebesar Rp102.000.

Dari hasil interogasi awal, UD mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berinisial H.

Namun, upaya pengembangan kasus untuk mencari H belum membuahkan hasil.

“Saat ini tersangka UD sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Irwanta.

Polisi menjerat UD dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I untuk diri sendiri.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved