Polres Pematangsiantar

Dikejar Lompat ke Parit, Dua Pengedar Ganja dan Sabu Diciduk Polres Pematangsiantar

Upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di pinggir parit Jalan Singosari, Rabu (13/8/2025). Salah satu pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti sebelum akhirnya ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil.

Dua pria muda ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (13/8/2025) sore.

Kedua pelaku diketahui berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23), warga Gang Salak, Kelurahan Bantan. Saat diamankan pukul 14.50 WIB, mereka berada di pinggir parit yang kerap dijadikan lokasi transaksi gelap.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan dan menangkap RPM di lokasi.

Namun, pelaku P alias M sempat berupaya kabur dengan melompat ke parit dan melempar sebuah kaleng rokok Surya ke bawah pohon bambu di seberang.

Upaya itu gagal. Petugas berhasil mengejar dan menangkapnya, lalu memerintahkan pelaku mengambil kembali kaleng yang dibuangnya.

“Setelah dibuka, kaleng itu berisi sembilan paket ganja seberat bruto 12,28 gram,” kata Irwanta kepada wartawan, Kamis (14/8).

Dari RPM, polisi menyita empat paket sabu seberat bruto 0,55 gram dan uang tunai Rp210.000 hasil penjualan.

Polisi juga menggeledah rumah P dan menemukan sebuah ponsel Xiaomi putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari dua orang berbeda, satu di Kelurahan Tomuan dan satu lagi di sekitar Gang Sumber Sari.

Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua pemasok tersebut tak ditemukan, bahkan nomor telepon mereka sudah tidak aktif.

“Para pelaku ini berperan sebagai kurir, dan mendapat upah Rp200.000 per paket,” ujar Irwanta.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved