Breaking News

Polda Sumut

Prarekonstruksi di THM CDI Ungkap Peredaran Narkoba Terbuka, 35 Orang Diamankan

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin prarekonstruksi kasus peredaran narkoba di THM Cafe Dulu Indah

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin prarekonstruksi kasus peredaran narkoba di THM Cafe Dulu Indah, Deli Serdang, Jumat, 15 Agustus 2025. Sebanyak 35 orang diamankan. 

TRIBUN-MDEAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Dulu Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan kondisi lapangan.

Dari lokasi, polisi mengamankan 35 orang, terdiri atas 16 karyawan dan 19 pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan 27 orang positif narkoba, 10 di antaranya merupakan karyawan dan 17 lainnya pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dari hasil prarekonstruksi, polisi menemukan dugaan kuat adanya praktik peredaran narkoba secara terbuka di dalam lokasi hiburan tersebut.

"Sebanyak dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah N, seorang waiter, yang menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Tersangka lainnya adalah pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba," ujar Calvijn.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 140 butir ekstasi dan empat butir Happy Five yang dipastikan mengandung zat narkotika. Calvijn menjelaskan, pengungkapan kasus ini mencakup tiga bagian: transaksi narkoba yang dipantau langsung di lapangan, hasil penggeledahan terhadap pengunjung di hall, serta temuan ekstasi di gudang belakang.

Penyidik juga mendapati adanya satu orang bandar berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menguasai seluruh ekstasi di area belakang, serta dua pengedar aktif yang beroperasi di hall utama dan area hiburan.

Selain narkoba, petugas turut menyita sejumlah identitas dan dokumen pribadi milik pengunjung dan pekerja, termasuk 22 kartu tanda penduduk, tujuh kartu BPJS, lima kartu ATM, satu kartu pelajar, satu SIM, serta puluhan buku catatan yang berisi daftar harga dan angka-angka. Polisi menduga buku tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika.

"Beberapa kode dalam buku catatan masih kami dalami untuk memastikan keterkaitannya," kata Calvijn.

Seluruh orang yang dinyatakan positif narkoba telah menjalani proses assessment. Sementara delapan orang yang hasilnya negatif akan dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi THM CDI dalam operasi pada Senin, 12 Agustus 2025.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved