Berita Viral

Daftar 3 Kepala Daerah Pernah Kena Pemakzulan, Nasib Bupati Sudewo Kini di Ujung Tanduk

sejumlah kepala daerah di Indonesia pernah mengalami nasib serupa dimakzulkan oleh DPRD, baik karena skandal pribadi, penyalahgunaan wewenang

Tribunjabar/Firman Wijaksana
Aceng Fikri dan istri, Siti Elina Rahayu saat memberikan penjelasan tentang operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung di rumahnya, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Sudewo kini di ujung tanduk usai terancam akan dimakzulkan.

Meski Bupati Pati, Sudewo sudah meminta maaf dan membatalkan kenaikan, masyarakat tetap menggelar aksi untuk menuntut pemakzulan.

Sudewo pun kini tengah menghadapi badai politik yang bisa berujung pada pemakzulan

Isu ini mencuat setelah DPRD setempat mulai menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pemakzulan.

Diketahui, Keputusan ini diambil sebagai respons atas demonstrasi besar yang menolak kebijakan kenaikan PBB-P2. 

Jika proses ini berlanjut, Sudewo bukanlah yang pertama. 

Sejumlah kepala daerah di Indonesia pernah mengalami nasib serupa dimakzulkan oleh DPRD, baik karena skandal pribadi, penyalahgunaan wewenang, hingga konflik politik yang memanas.

Kepala daerah itu mulai dari Aceng Fikri di Garut hingga Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

Berikut deretan nama-nama yang pernah lengser sebelum masa jabatan berakhir dikutip dari Kompas.tv:

1. Aceng Fikri, Bupati Garut

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9). Hasil real count sementara Pibup Garut 2013 yang diselenggarakan KPUD Kabupaten Garut hingga pukul 17.20 WIB, dari 10 pasang calon yang bertarung menuju Garut 1 dan 2 periode 2013-2018, menunjukkan pasangan nomor 8 Rudy Gunawan-Helmi Budiman unggul di peringkat pertama dengan 24,31 persen suara, disusul peringkat kedua pasangan nomor 5 Agus Hamdani-Abdusy Syakur dengan 22.86 persen suara, dan peringkat ketiga pasangan nomor 4 Memo Hermawan-Ade Ginanjar dengan 17,93 persen suara.
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9). Hasil real count sementara Pibup Garut 2013 yang diselenggarakan KPUD Kabupaten Garut hingga pukul 17.20 WIB, dari 10 pasang calon yang bertarung menuju Garut 1 dan 2 periode 2013-2018, menunjukkan pasangan nomor 8 Rudy Gunawan-Helmi Budiman unggul di peringkat pertama dengan 24,31 persen suara, disusul peringkat kedua pasangan nomor 5 Agus Hamdani-Abdusy Syakur dengan 22.86 persen suara, dan peringkat ketiga pasangan nomor 4 Memo Hermawan-Ade Ginanjar dengan 17,93 persen suara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

Ia diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Putusan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewat pesan singkat (SMS).

2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan 

Ahmad Yantenglie harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Katingan setelah berselingkuh dengan istri polisi pada 2017. Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie

Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie.

Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. 

Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini. Melansir laman resminya, MA mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

Dalam keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan tahun 2018 lalu. Melansir laman Pemerintah Provinsi Gorontalo, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2018.

Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo.

Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Menindaklanjuti laporan itu, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut pada 16 Agustus 2017.

Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan pada 30 Agustus 2017.

Pada 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. 

Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2017, akhirnya MA mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

Respon Sudewo

Setelah DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan, Bupati Sudewo akhirnya buka suara. 

Di tengah kericuhan demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu warga, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional.

Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan.

"Siap memberi keterangan," kata Sudewo singkat.

Respon Gubernur Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akhirnya angkat bicara menanggapi desakan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo

Desakan itu mencuat setelah berbagai polemik dan kontroversi yang menyeret nama Sudewo, memicu gelombang kritik dari warga.

Dikutip dari kompas.com, Luthfi menyatakan bahwa permintaan mundurnya bupati ada mekanisme yang berlaku dan meliatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

“(Bupati diminta mundur?) Ya itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus DPRD,” ungkap Luthfi usai melakukan pantauan cek kesehatan gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun tidak bersifat absolut. “Pertama, tidak boleh anarkis. 

Kedua, tidak boleh memaksa kehendak. Ketiga, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan keempat, harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Luthfi juga meminta agar Bupati dan jajarannya dapat menyerap aspirasi warga dengan cara yang kondusif. 

Ia menekankan pentingnya situasi aman dan tertib dalam menjaga iklim investasi di daerah. 

“Salah satu faktor yang memengaruhi investasi adalah situasi yang kondusif. Saya yakin kita mampu karena Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai tepo sliro dan gotong royong,” tuturnya.

DPRD Bentuk Pansus

Pati Memanas! Hanya hitungan jam setelah demonstrasi besar-besaran berujung ricuh, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dadakan dan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas demonstrasi besar yang menolak kebijakan kenaikan PBB-P2.

Dikutip dari akun X @Ary_PrasKe2 "Kita dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

Sikap DPRD ini selang beberapa jam dari ricuhnya demo besar yang digelar di depan kantor Bupati Pati. 

Kaca kantor bupati dipecahkan, gerbang dirobohkan, mobil polisi dibakar.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved