Berita Internasional
Wanita Aniaya Anak Tirinya, Diduga Dendam karena Pernah Dipukul Suami
Seorang ayah berusia 37 tahun di Thailand memicu kehebohan di media sosial setelah mengunggah foto anaknya dianiaya.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ayah berusia 37 tahun di Thailand memicu kehebohan di media sosial setelah mengunggah foto dan video yang memperlihatkan putri kandungnya, berusia enam tahun, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ibu tiri.
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, pria ini menuliskan kalimat bernada marah dan penuh kekecewaan, menyindir sang istri yang menurutnya hanya berpura-pura menjadi ibu teladan.
Ia menegaskan tidak akan pernah menyerahkan hak asuh anak laki-lakinya kepada wanita tersebut, bahkan menyebut satu-satunya yang boleh dibawa pergi hanyalah kunci mobil dan barang milik pribadi, sementara ia sendiri mampu menafkahi anak-anaknya.
Dikutip dari Sanook.com Rabu (13/8/2025), ayah ini menjelaskan bahwa ia dan istrinya sama-sama memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Putrinya adalah anak kandung dari pernikahan terdahulu, sedangkan istrinya memiliki seorang anak laki-laki. Selama menjalani rumah tangga, ia mengaku sering melihat perilaku kasar istrinya terhadap anak perempuannya.
Kekerasan itu tidak hanya berupa bentakan, tetapi juga tindakan fisik seperti menampar wajah dan mulut, dilakukan dengan nada emosi yang tinggi.
Ia bahkan mengakui pernah memukul istrinya, namun alasan yang dikemukakan adalah sebagai bentuk pelajaran akibat kekerasan yang dilakukan sang istri terhadap putrinya. Ia menduga kejadian itu membuat sang istri menyimpan dendam, yang kemudian dilampiaskan kepada anaknya.
Sehari sebelum video kekerasan itu diunggah, pasangan ini kembali terlibat pertengkaran. Pemicu masalah adalah keputusan sang ayah untuk membawa anak laki-lakinya yang lebih kecil tinggal bersamanya karena takut anak itu mengalami perlakuan serupa.
Pertengkaran memanas hingga membuatnya memutuskan mempublikasikan rekaman sebagai bukti perilaku sang istri. Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah memukul anak, baik anak kandung maupun anak tiri.
Sementara itu, sang istri yang berusia 26 tahun mengakui peristiwa dalam video terjadi sekitar dua minggu sebelumnya. Ia mengaku menampar anak tirinya karena merasa anak itu berbicara tidak sopan dan mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak pantas untuk usianya.
Ia mengklaim sudah memberi peringatan bahwa jika hal tersebut terulang, ia akan menampar mulutnya.
Ketika anak itu kembali berbicara seperti itu, ia pun melakukan ancamannya. Video tersebut direkam oleh adik iparnya yang kemudian melaporkannya kepada sang ayah. Sang istri mengakui bahwa tindakannya terlalu keras dan dilandasi rasa kesal terhadap suaminya.
Namun, menurutnya, kejadian itu sudah dibicarakan dan diselesaikan. Setelah kejadian tersebut, ia mengklaim tidak pernah lagi memukul anak itu.
Ia menduga alasan suaminya mengunggah kembali video itu adalah karena mereka bertengkar mengenai keinginannya untuk membawa anak kandungnya tinggal bersamanya.
Saat ditanya bagaimana perasaannya jika sang suami melakukan hal yang sama terhadap anak kandungnya, ia mengaku tidak akan terima.
Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa mereka sering melihat sang ibu tiri memukul anak tersebut. Meski beberapa pukulan dianggap sebagai bentuk mendidik, ada kalanya kekerasan yang dilakukan dinilai terlalu berlebihan untuk anak kecil.
Pendiri halaman bantuan sosial Saimai Tong Rod, Ekkaphop Luangprasert, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus ini dan langsung turun tangan.
Menurutnya, meskipun kedua pihak mengaku sudah berdamai, kasus ini tetap akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak Kementerian Pembangunan Sosial dan Kemanusiaan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan sang ibu tiri termasuk dalam dua kategori pelanggaran hukum, yaitu kekerasan terhadap anak yang berdampak pada kondisi fisik dan mental korban, serta pertengkaran orang tua yang memberikan dampak negatif pada anak.
Kedua pelanggaran ini masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selain juga termasuk tindak penganiayaan.
Jika sang ayah tidak melaporkan kejadian ini, pihak kementerian akan mengambil langkah hukum sendiri.
Tidak menutup kemungkinan hak asuh akan diberikan kepada sang ayah, baik untuk anak perempuan berusia enam tahun maupun anak laki-laki yang lebih kecil, mengingat ibu tiri tersebut berpotensi menghadapi proses hukum.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Viral Paman Pengantin Pria Ditampar Penari Wanita Gegara Lakukan Pelecehan selama Dansa di Panggung |
|
|---|
| Viral Pengantin Wanita Diduga Kawin Lari dengan Selingkuhannya Beberapa Jam setelah Resmi Menikah |
|
|---|
| Baru 10 Hari Menikah, Janda Anak 4 Laporkan Suaminya atas Dugaan Pencurian dan Ancaman Kekerasan |
|
|---|
| Berat Badan Istri Tak Kunjung Turun padahal Sudah Habiskan Banyak Uang, Suami Kecewa dan Ancam Talak |
|
|---|
| Korbankan Semua Uang demi Suami, Istri Kecewa saat Tahu Sosok yang Dijadikan Ahli Waris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wanita-aniaya-anak-tirinya-diduga-dendam-karena-pernah-dipukul-suami.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.