Berita Nasional

Sosok Pelindung Silfester Matutina, Dugaan Roy Suryo: Mungkin Badannya Kerempeng, Orangnya Besar

Roy Suryo menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memiliki bekingan yang sangat kuat. 

Tangkap Layar Youtube Official iNews
DEBAT PANAS - Debat panas antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dengan Pemerhati Telematika, Roy Suryo saat membahas ijazah Jokowi saat acara Rakyat Bersuara bertajuk Gaduh Ijazah Palsu Jokowi, Fakta atau Fitnah?" yang tayang di Youtube iNews, Rabu (23/4/2025). Kini, Roy Suryo menduga Silfestertak kunjung dieksekusi masuk penjara karena dilindungi 'orang kuat'. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bongkar sosok pelindung Silfester Matutina. Roy Suryo sampai menduga-duga sebut mungkin orangnya kerempeng, badannya besar.

Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi oleh kejaksaan atas kasus fitnah Jusuf Kalla.

Sudah enam tahun lamanya Silfester Matutina menyandang status terpidana, tapi hingga kini masih bebas.

Atas hal ini, Roy Suryo berkomentar membongkar sosok pelindung Silfester Matutina.

Roy Suryo menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memiliki bekingan yang sangat kuat. 

Roy pun mencoba menduga-duga sosok pelindung 'orang besar' di balik Silfester yang tak kunjung dipenjara ini.

"Kenapa tidak (dieksekusi) ?, tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia (Silfester)," kata Roy dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).

"Makanya, nuduh-nuduh orang besar, tapi kemudian ternyata dirinya yang punya orang besar mungkin ya. Mungkin badannya kerempeng, tapi orangnya besar," kata Roy Suryo

Setelah kasus ini kembali mencuat, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bertemu dengan Presiden Joko Widodo Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor.Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka upaya adu domba.
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bertemu dengan Presiden Joko Widodo Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor.Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka upaya adu domba. (Tribunnews)

Roy Suryo menyinggung sikap Silfester yang tiba-tiba mengajukan PK dan meminta amnesti.  

Roy menyebut bahwa upaya Silfester ini hanya lucu-lucuan.

"Sekarang kan PK, kemarin kan denger-denger katanya minta amnesti, itu lucu-lucuan semua gitu, belum dijalankan (vonisnya)," kata Roy.

Dia berpegang pada pernyataan Mahfud MD sebelumnya bahwa Silfester harus menjalani eksekusi vonis yang mana pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.

Selain itu, menurutnya amnesti bisa dilakukan jika yang terpidana sudah menjalani hukuman, namun Silfester sudah enam tahun bebas belum menjalani hukuman.

"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung, itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pangadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga mencatat di sini," katanya.

"Itu sudah semenjak Senin 9 September 2019, jadi sudah lama banget ini, memang sudah harusnya dieksekusi," sambung Roy.

Dugaan Roy Suryo tersebut dibantah oleh Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan.

Menurutnya, hal itu tidaklah masuk akal.

"Ini fitnah lagi nih, gak masuk akal, maksud beliau itu kan Pak Jokowi. Kerempeng kan, tinggi besar ?," ucap Andi.

"Enggak lah, kerempeng kan gak mesti dia," timpal Roy Suryo.

Andi ragu Jokowi merupakan orang besar pelindung Silfester dalam masalah ini.

"Tapi kan (Jokowi) sudah tidak menjabat kalau bicara itu," kata Andi.

Terkait masalah Silfester, Andi justru yakin bahwa rekannya itu orang yang taat hukum.

"Kalau kita kembali ke konteksnya, tinggal kita menyerahkan saja ke Kejari, jaksa eksekutornya  bagaimana," ujar Andi.

Keberadaan Silfester

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menduga Silfester diam-diam memantau perkembangan kasusnya tersebut namun ia memilih untuk diam dan tak muncul.

"Mungkin beliau mendengarkan (perkembangan kasus). Kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu.

Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025). 

Freddy menyebut Silfester tengah berada di Jakarta. Oleh karena itu ia menilai Kejaksaan harusnya tak sulit untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.

Adapun informasi keberadaan Silfester itu diketahui Freddy sekitar dua hari sebelumnya dari temannya. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.

Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Pada 15 Mei 2017, Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduhnya menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno.

Orasi tersebut memicu kemarahan keluarga JK, yang kemudian melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.

Namun, ia belum pernah menjalani hukuman tersebut hingga kini. Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester.

Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan yang menyebut penundaan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

Pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Agustus 2025. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi3.

Silfester mengklaim bahwa masalahnya dengan JK sudah selesai secara pribadi dan bahwa ia telah berdamai dengan JK.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan eksekusi masih menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan atas kasus fitnah di media sosial terhadap JK.

Anang juga menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Artikel sudah tayang di Tribun Bogor

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved