Karo Terkini
Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa
Kejari Karo terus menyisir para pelaku yang terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa yang kini tengah ditangani.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, terus menyisir para pelaku yang terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa yang kini tengah ditangani.
Terbaru, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Seki (Kasi) Intel Kejari Karo D M Sebayang, pelaku yang diamankan ini yaitu seorang pria berinisial TAA.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula tim penyidik melakukan penjemputan paksa pada Selasa (12/8/2025) kemarin di kediaman tersangka di kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
"Dalam kasus dugaan proyek profil desa, kita kembali menetapkan satu orang tersangka. Pelaku berinisial TAA ini, kita lakukan penjemputan paksa di rumahnya pada Selasa kemarin," ujar Sebayang, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (13/8/2025).
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring, Sebayang menjelaskan tersangka awalnya dijemput dan diperiksa oleh tim penyidik semula sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, akhirnya TAA ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti terlibat di dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang kita dalami," ucapnya.
Diketahui, penetapan TAA sebagai tersangka tak terlepas dari pengembangan dari JP yang merupakan pelaku pertama dalam kasus ini usai penjemputan paksa dan penetapan tersangka di Bangka beberapa waktu lalu. Dari penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Karo, kasus ini berkembang hingga menyeret nama TAA sebagai tersangka.
"Ini pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah lebih dulu kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tim penyidik Kejari Karo langsung membawa tersangka ke Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mns/tribun-medan.com)
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Sempat Berdamai, Nasabah yang Saldonya Hilang Sebut Bank Pelat Merah di Karo Ingkar Janji |
|
|---|
| Simpan 8,38 Gram Sabusabu, Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-penyidik-Kejari-Karo-memboyong-satu-tersangka-tambahan-dalam-kasus.jpg)