Karo Terkini

Kejari Karo Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Korupsi Pendistribusian Pupuk Subsidi

Kejari Karo menerima pengembalian uang yang masuk dalam kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PULANGKAN KERUGIAN NEGARA: Tim penyidik Kejari Karo menunjukkan barang bukti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pendistribusian pupuk subsidi, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (12/8/2025). Uang senilai Rp 991.581.202,99 ini dikembalikan oleh salah satu dari tiga terdakwa yang kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menerima pengembalian uang yang masuk dalam kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi, Selasa (12/8/2025). Uang sejumlah Rp 991.581.202,99 ini didapat dari salah satu palaku yaitu Trisakti Sinuhaji

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang, pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Karo. Dikatakannya, dalam kasus yang melibatkan tiga orang yang saat ini statusnya sudah sebagai terdakwa tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Yang mana ketiganya ditetapkan tersangka pada bulan Mei tahun 2025 kemarin. 

"Hari ini kita memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara yang dikembalikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi tahun 2022," ujar Sebayang. 

Dijelaskan Sebayang, dalam pengembalian kerugian negara ini diserahkan oleh istri dari salah satu terdakwa ke Kejari Karo. Dimana, terdakwa merupakan pemilik dari kios pupuk yang dalam kasus ini, melakukan manipulasi terkait faktur dari pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani. 

"Barang bukti ini diserahkan oleh istri dari terdakwa yang dalam kasus ini pemilik toko pupuk di kawasan Kecamatan Merek," ucapnya. 

Di tempat serupa, Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring menjelaskan uang pengganti yang kini telah diterima oleh Kejari Karo sesuai dengan hasil Audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025  tanggal 21 Mei 2025.

"Jadi total kerugian negara yang dikembalikan kepada ini, sesuai dengan penghitungan kerugian negara selama kasus ini berjalan oleh BPKP," ujar Renhard. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini tim penyidik Kejari Karo telah menetapkan tiga orang tersangka dan kini proses persidangannya sedang berjalan. Selain Trisakti Sinuhaji yang merupakan pemilik dari kios pupuk, dua lainnya yaitu Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho yang dalam kasus ini berperan sebagai tim Verval di Kecamatan Merek. 

"Untuk kerugian negara yang dikembalikan hari ini, hanya dari Trisakti Sinuhaji. Tidak berkaitan dengan dua terdakwa lainnya," ucapnya. 

Ketika ditanya apakah pengembalian kerugian negara ini akan berdampak pada proses hukum yang dijalani para terdakwa, Renhard menjelaskan sesuai dengan ketentuannya tindakan ini tidak menghapuskan pidana. Dirinya menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved