Berita Medan Terkini

Herbert Panjaitan: Rp 3,5 Miliar Uang Proyek Panti Sosial Tuntungan Sudah Disetor ke Kas Pemko Medan

Herbert turut menghadirkan perwakilan Penerbit Jaminan, Isda Dwi Andiani, agar permasalahan proyek Panti Sosial Tuntungan Tahap II terang-benderang

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan
BERI KLARIFIKASI - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan Panti Sosial Tuntungan Tahap II, Herbert Hamonangan Panjaitan, dan Perwakilan Penerbit Jaminan, Isda Dwi Andiani, memberikan klarifikasi atas isu kerugian negara di proyek Panti Sosial Tuntungan Tahap II, Senin (11/8/25). 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan Panti Sosial Tuntungan Tahap II, Herbert Hamonangan Panjaitan, akhirnya memberikan klarifikasi atas isu kerugian negara di proyek tersebut.

Herbert turut menghadirkan perwakilan Penerbit Jaminan, Isda Dwi Andiani, agar permasalahan terang-benderang.

"PT Betesda Mandiri, selaku rekanan yang mengerjakan proyek sudah membayarkan kewajiban pengembalian uang sesuai arahan BPK RI," ucap Herbert kepada wartawan Tribun Medan, Senin (11/8/25).

Secara rinci ia menjelaskan jika pembayaran dilakukan bertahap yang totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Tahap pertama pembayaran senilai Rp 400 juta pada tanggal 18 Juni 2025.

Selanjutnya tahap kedua senilai Rp 545 juta pada tanggal 14 Juli 2025.

Sementara itu untuk Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan pembangunan Panti Sosial Tuntungan Tahap II Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2,577 miliar juga sudah dibayarkan ke kas Pemko Medan.

Pernyataan pembayaran uang jaminan ini dikuatkan oleh Isda Dwi Andiani.

"Rp 2,57 miliar itu dibayarkan tanggal 15 Agustus 2024 ke kas Pemko Medan," tutur Isda sembari memperlihatkan bukti bayar ke wartawan.

"Sudah setahun. Saya kaget kok diributkan lagi," sambungnya.

Isda Dwi Andiani menyebut jika perusahaannya sebagai Penerbit Jaminan bekerja profesional, ia lantas mengingatkan pihak untuk mempublikasikan data yang valid. 

"Karena buktinya jelas, sudah dibayar. Saya bisa pertanggungjawabkan sebagai perwakilan perusahaan penyedia jaminan. Hati-hati, jangan sampai jadi fitnah dan bermasalah hukum," imbau Isdana lagi.

Menurutnya semua pihak harus bersikap bijak dan arif sekaitan proyek tersebut.

"Artinya silakan kroscek langsung ke Pemko Medan apakah pernyataan saya ini benar atau tidak," ungkapnya.

Untuk diketahui pembangunan Panti Sosial II yang dikerjakan PT Betesda Mandiri senilai Rp 51,5 miliar lebih berakhir pada Desember 2022 dan dinyatakan putus kontrak oleh Dinas Perkim Cikataru Pemko Medan.

Lantas berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut ada Rp 3,5 miliar uang negara dari proyek tersebut yang harus dikembalikan dan temuan ini sudah diselesaikan PT Betesda Mandiri dan Perusahaan Penerbit Jaminan.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved