Berita Viral
Kenapa Belum Ada Penjelasan Resmi Kejaksaan soal Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun?
Kenapa Kejaksaan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester Matutina?
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dalam enam tahun terakhir sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi ke balik jeruji besi terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Dalam kasus ini Silfester Matutina sudah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester masih tetap melenggang bebas tak tersentuh oleh hukum.
Lembaga penegak hukum Kejaksaan segendang sepenarian. Tak ada sama sekali upaya eksekusi terhadap Silfester selama bertahun-tahun.
Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Baca juga: Angkat Terpidana Jadi Komisaris, Nasib Erick Thohir di Kasus Silfester Matutina, Bisa Jadi Tersangka
Setelah ramai di publik, barulah Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Namun, hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.
Anang Supriatna bilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, (4/8/2025).
"Kita harus eksekusi," ucap Anang.
Terkait hal itu, Silfester ternyata tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan Keajksaan.
Anang kembali bicara tentang eksekusi pada Rabu (6/8/2025),
setelah ditanyai awak media.
Lagi-lagi, tidak ada penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester.
Saat itu Anang hanya menyampaikan Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Terpidana Jadi Komisaris, Sindiran Oegroseno Untuk Silfester Matutina: Para Termul Tak Usah Membela
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
“Itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Perjalanan Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| ALASAN Polda Jateng Belum Umumkan Hasil Otopsi Jenazah Dosen Levi Meski Sudah Seminggu Keluar |
|
|---|
| KASUS Tewasnya Dosen Dwinanda: Sudah Seminggu Lamanya, Kenapa Polisi Belum Umumkan Hasil Otopsi? |
|
|---|
| AWAL Mula Nurhasan Dipecat Setahun Jelang Pensiun Gegara Seragam, Dulu Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu |
|
|---|
| BANTAHAN Pihak Rumah Sakit soal Kematian Irene Sokoy dan Bayi di Kandungnya |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.