Berita Viral

MOTIF ART di Bekasi Rekam Majikan Mandi Lalu Videonya Dikirim ke Pacar, Terbongkar Lewat CCTV

Terkuak motif asisten rumah tangga (ART) di Bekasi rekam majikannya baru selesai mandi lalu videonya dikirim ke pacar

Tibunjakarta
ILUSTRASI: Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi rekam majikannya baru selesai mandi lalu videonya dikirim ke pacar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak motif asisten rumah tangga (ART) di Bekasi rekam majikannya baru selesai mandi lalu videonya dikirim ke pacar.

Adapun seorang ART berinisial DA (18) nekat merekam majikannya baru selesai mandi.

DA ditangkap polisi setelah merekam majikannya tanpa izin.

Pacarnya yang bekerja sebagai satpam, MFR (23), juga ikut diamankan karena diduga menjadi dalang dan pengancam korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.

Korban adalah DK (32), majikan dari DA.

“Korban saudari DK, pelaku saudari DA, pekerjaan asisten rumah tangga, dan saudara MFR, pekerjaan security,” jelas Kusumo dilansir Tribun-medan.com, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Sosok Letda Thariq Singajuru, Diduga Senior Penganiaya Prada Lucky, Muncu lsu Motif Penyimpangan

Kasus ini terungkap setelah suami korban yang sedang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.

Ia melihat gerak-gerik mencurigakan DA yang merekam menggunakan ponsel yang disembunyikan di kakinya.

Kejadian bermula saat korban selesai mandi dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk.

DA yang sedang menjaga anak korban diam-diam merekam momen tersebut.

“Begitu korban keluar dari kamar mandi masih memakai handuk, oleh saudari DA ini direkam,” ungkap Kusumo.

Video Dikirim ke Pacar dan Disertai Ancaman

Rekaman tersebut dikirimkan DA kepada pacarnya, MFR, sesuai permintaan MFR.

Pelaku MFR bahkan mengancam akan menyebarkan video porno milik DA jika tidak menuruti perintahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini dilakukan dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.

Baca juga: Firatas Aneh Epi Saprina, Ibu Prada Lucky Ditelepon Sang Anak, Ucap Bakalan Bertemu di Bulan Agustus

Kedua pelaku dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Kusumo mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik dan menjaga privasi secara ketat.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved