Polda Sumut

Kejar Pengedar Sabu, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap NA di Tengah Pengembangan Kasus

NA, seorang wanita berusia 30 tahun, berhasil ditangkap pada Sabtu (2/8) di kediamannya di Jalan Denai Gang Jati.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Wanita inisial NA terduga pengedar sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut ditengah mengungkap jaringan peredaran narkoba di Medan, Sabtu (2/8/2025). NA ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ditres Narkoba Sumut kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan pengedar di Kota Medan.

NA, seorang wanita berusia 30 tahun, berhasil ditangkap pada Sabtu (2/8) di kediamannya di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, setelah kepolisian melakukan penggerebekan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang sedang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.B

erdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SH, SIK, MH, penangkapan terhadap NA berawal dari penyelidikan mendalam terkait peredaran narkoba di Medan.

Saat digerebek, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan di dalam rumah tersangka.

“Pada saat penggerebekan, kami menemukan sejumlah plastik klip berisi sabu serta beberapa barang bukti lain seperti pipet plastik dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pengedar bernama BT yang kini masih dalam pengejaran.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp400.000 per gram dan dijual seharga Rp450.000 per gram, memberikan keuntungan sebesar Rp50.000 per gram bagi tersangka.

Penangkapan NA membuka celah bagi aparat kepolisian untuk terus mengembangkan jaringan narkoba yang lebih besar.

Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, “Kami masih mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika ini, terutama pengedar utama yang memasok barang haram tersebut.”

Polda Sumut juga tengah mengejar BT yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada NA.

Penelusuran lebih lanjut juga akan dilakukan untuk memetakan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Medan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kata Kombes Calvijn NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan dengan segera, sementara itu, kami juga akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya," tambah Calvijn.

Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara akan terus dilakukan tanpa kompromi.

“Kami akan terus membongkar jaringan narkoba yang merusak masyarakat, terutama generasi muda. Penegakan hukum ini merupakan salah satu langkah kami untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Sumut,” katanya.

Dengan penangkapan ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved