Berita Nasional
Angkat Terpidana Jadi Komisaris, Nasib Erick Thohir di Kasus Silfester Matutina, Bisa Jadi Tersangka
Atas keputusannya itu, Erich Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
TRIBUN-MEDAN.com - Erick Thohir menjadi sorotan dalam kasus terpidana Silfester Matutina.
Diketahui Erick Thohir merupakan orang yang mengangkat Silfester Matutina menjadi komisaris independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Atas keputusannya itu, Erich Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Ini dikatakan langsung oleh Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno.
Menurut Oegroseno, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain.
Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025) dilansir dari Tribun Jakarta
"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro.
Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana.
Semestinya, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (6/8/2025).
Selain itu, Oegro meminta agar para Termul tidak membela Silfester yang berstatus terpidana selama enam tahun tetapi hingga kini belum menjalankan vonis yang dijatuhkan.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Oegroseno juga meminta ID Food, tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi.
Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.
Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.
"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sahabat Susno Duadji
Mantan Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengaku bersahabat dengan Silfester Matutina.
Atas jiwa persahabatan ini, Susno Duadji mengomentari Silfester Matutina yang baru ketahuan ternyata seorang terpidana.
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Hingga kini, Silfester belum dan masih menunggu eksekusi dari Kejagung atas status terpidananya.
Mengomentari hal ini, Susno Duadji sebagai sahabat menyebut pentingnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia juga melontarkan sindiran pedas tentang adanya ‘tempat kebanggaan’ di penjara bagi para terpidana tertentu.
Susno mengaku menaruh respek dengan sosok Silfester Matutina yang dianggapnya sebagai sahabat.
Ia meminta agar Silfester segera menjalankan hukuman yang sudah divonis.
"Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman)," kata Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Kamis (7/8/2025).
Dengan menjalani hukuman, Susno meyakini akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman.
"Pada saat menjalani, kan orang ada simpati, insya allah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya.
Susno mengatakan Silfester tak perlu cemas dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya.
Seperi diketahui, Susno juga pernah dipenjara. Namun, ia mengaku hingga kini tak pernah merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya.
"Saya pernah dipenjara kok, enggak susah di situ. Apalagi kalau kita merasa benar gitu di penjara. Justru itu kebanggaan."
"Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara, saya bangga. Saya pernah dipenjara tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat. Bagus, jadi jangan takut dengan penjara, kita di situ bisa berbuat yang baik gitu. Membimbing yang lain," katanya.
Minta Amnesti
Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
"Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya," tambahnya.
Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.
"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.
Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy dilansir dari Wartakota
Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.
"Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini," kata Freddy.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Erick Thohir
Terpidana Jadi Komisaris
Silfester Matutina
Oegroseno
Susno Duadji
Tribun-medan.com
berita nasional
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
| Raja Yordania Bestie Prabowo Datang ke Indonesia, 8 Ruas Jalan Ditutup Selama Dua Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/thohir-silfester-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.