Polres Pelabuhan Belawan

Polres Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, AKBP Wahyudi: Komitmen Kami Terus Perangi Narkoba

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja dalam operasi penangkapan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Pasar 9, Desa Manunggal Rabu (6/8/2025). Dua tersangka, Andi dan Nazri, ditangkap beserta barang bukti ganja dan handphone yang digunakan untuk transaksi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN-Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 13 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Dua orang bandar narkoba, yang masing-masing berinisial Andi (38) dan Nazri (45), berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Dari hasil penyergapan, petugas berhasil mengamankan delapan bungkus ganja kering dengan total berat 13 kilogram, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim di lapangan yang bekerja berdasarkan informasi dari warga sekitar.

"Kami mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak pelaku," ungkap AKP Ismail Pane.

Setelah kedua pelaku setuju untuk melakukan transaksi, tim segera menyusun rencana penyergapan.

Begitu pelaku mengeluarkan ganja dari dalam tas, petugas langsung melakukan tindakan tegas.

"Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka," kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Provinsi Aceh dengan harga Rp. 900.000 per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 1.500.000 per kilogram.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved