Breaking News

Berita Viral

Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M

Kabar terbarunya vonis bandingnya jadi 4 tahun dari awalnya 10 bulan dan denda Rp1 miliar.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HUKUMAN DITAMBAH - Ajukan banding, hukuman Mira Hayati ditambah jadi 4 tahun dari sebelumnya 10 bulan. Selain itu Si Ratu Emas juga didenda Rp1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ajukan banding, hukuman Mira Hayati ditambah jadi 4 tahun dari sebelumnya 10 bulan.

Selain itu Si Ratu Emas juga didenda Rp1 miliar.

Kasus pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri terus bergulir.

Baca juga: Ter Stegen Akhirnya Melunak, Resmi Jadi Kapten Barcelona Lagi setelah Dimakzulkan 32 Jam

Setelah divonis 10 bulan, Mira Hayati mengajukan banding.

Namun bukan keringanan hukuman yang didapat, Mira malah dihukum dan denda Rp1 miliar.

Banding ini diajukan baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Wujud Bakti Sosial, Personel Polsek Sibabangun Bantu Warga Sakit di Tapanuli Tengah

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Youtube Tribun Timur)

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Dituntut 6 Tahun

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.

Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,

Baca juga: Starting XI Mengerikan Man United Gabungnya Benjamin Sesko, Trio Baru di Lini Depan Siap Menggila

Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.

Sosok Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar.
PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. (kolase Tribun Medan: Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Pamer Kekayaan

Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.

Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.

Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.

Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.

Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.

Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved