Berita Advertorial
Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa .
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi.
Ada sebanyak 93 orang anggota BPD masa jabatan 2019-2027 dan 2023-2031 dari 17 desa yang dikukuhkan di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Selasa (5/8/2025).
Ia menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD se-Kecamatan Palipi yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
"Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa," ujar Ariston Sidauruk, Selasa (5/8/2025).
"Untuk itu, saudara harus menjaga amanah dan kepercayaan tersebut, dengan bekerja secara ikhlas dan sepenuh hati untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih demokratis dan dinamis," sambungnya.
Ia juga mengingatkan, anggota BPD memiliki wewenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat guna mendapatkan aspirasi. Lalu, BPD juga berwenang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis. Termasuk juga mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme yang berlaku.
"BPD juga berwenang meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa," terangnya.
"Serta, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa," tuturnya.
Wewenang lainnya adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyusun peraturan tata tertib BPD.
Dalam menjalankan wewenang tersebut, ia meminta agar BPD menjalankan kewajiban-kewajibannya. Kewajiban BPD antara lain: memegang teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa ; mengawal aspirasi masyarakat menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; menyerap menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.
"Tugas sudah terbentang luas dihadapan saudara, namun saya berkeyakinan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut akan dapat berjalan dengan baik, bila kita dengan ikhlas untuk melaksanakannya, serta berketetapan hati untuk melaksanakannya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mempedomani ketentuan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Samosir nomor 7 tahun 2017 tentang BPD, maka anggota BPD diimbau agar bersama dengan Kepala Desa berusaha untuk menerbitkan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan demi ketertiban umum serta untuk menjaga kondusifitas tatanan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat desa, misalnya antara lain tentang wajib gotong royong, pengandangan ternak, pengaturan waktu buka tutup warung pada ibadah dan lain – lain yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Saya mengimbau dan mengajak seluruh komponen elemen masyarakat Samosir melalui saudara-saudara, agar apapun pekerjaaan kita," lanjutnya.
"Seperti apapun kedudukan kita dan dimanapun tempat tinggal kita berada, marilah kita berbuat dan mengambil terang yang sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita serta pendukung program – program pembangunan baik dari pemerintah atasan maupun oleh pemerintah Kabupaten Samosir," tuturnya.
Ia juga meminta BPD harus mampu memainkan peran yang optimal dalam melakukan pembaharuan dan mendorong kemajuan di desa, sebab pencapaian Visi Kabupaten Samosir pada tingkat kabupaten tentu harus bermula dari keberhasilan pencapain tingkat dusun dan tingkat desa.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Resmikan SPPG di Toba, Kapolda Sumut Beberkan Jumlah SPPG di Bawah Naungan Yayasan Bhayangkari |
|
|---|
| Perang Dagang AS–Cina Buka Peluang Emas Tilapia Indonesia Masuk Pasar Amerika |
|
|---|
| Wabup Samosir Ariston Sidauruk Serahkan Penghargaan Bidang Kesehatan saat Peringatan HKN ke-61 |
|
|---|
| Upaya Meningkatkan PAD, Wabup Samosir Ariston Sidauruk Kunjungi Pemko Pematangsiantar |
|
|---|
| Pemkab Samosir Luncurkan Inovasi Ramos Pantas untuk Atasi Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Samosir-Ariston-Tua-Sidauruk-secara-resmi-mengukuhkan-perpanjangan-masa-jabatan_1.jpg)