Polres Samosir

Polres Samosir Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etika oleh Anggota

Bripda RYS menjalani penahanan sementara di ruang Patsus sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Bripda RYS menjalani penahanan sementara di ruang Patsus sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika oleh Polres Samosir, Senin (4/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang melibatkan salah satu anggotanya, Bripda RYS. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Video yang diunggah melalui akun TikTok atas nama Raline, yang diketahui merupakan milik istri Bripda RYS, ROLS, memperlihatkan perilaku yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai etika dan norma kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh institusi Polri.

Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H, menjelaskan bahwa Unit Pengamanan Internal (Paminal) segera merespons temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara serta Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, S.I.K.

“Proses penanganan langsung dilakukan sesuai prosedur. Kami telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar IPDA Darmono.

Langkah awal yang diambil oleh Sie Propam Polres Samosir mencakup penerbitan laporan resmi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan sejumlah barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari unggahan di media sosial.

Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, Bripda RYS untuk sementara ditempatkan di ruang Penempatan Khusus (Patsus) sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga perilaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi. Polres Samosir menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan secara adil, termasuk terhadap anggota sendiri.

Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, S.I.K, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved