Polres Pematangsiantar

Polisi Amankan Pemilik Sabu 5,60 Gram di Jalan Padang Sidempuan, Pematangsiantar

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat menggeledah dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,60

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat menggeledah dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,60 gram dari tersangka R.I di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Operasional Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial R.I (40) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,60 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/7/2025) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga membawa narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Padang Sidempuan," ujar AKP Irwanta.

Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu di tangan kiri pelaku, dua paket sabu lainnya di kantong celana depan sebelah kanan, serta enam plastik klip kosong.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 77.000 di kantong belakang celana kiri R.I.

Dari hasil interogasi, R.I mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di Kota Medan.

Menanggapi pengakuan tersebut, polisi segera membawa pelaku beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R.I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka sudah kami amankan dan dikenakan pasal terkait peredaran narkotika," ujar AKP Irwanta Sembiring.

Peristiwa ini menambah daftar upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved