Berita Viral

Perlawanan Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP, Berikut Alasan dan Buktinya

Setelah bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong mulai melakukan perlawanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI. Usai bebas, Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena mendapat abolisi,  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai melakukan perlawanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.

Laporkan juga Auditor BPKP

Tom Lembong turut melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula. 

Zaid Mushafi mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP. 

Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya. 

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid. 

Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong

Namun, dia kembali menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," imbuh Zaid.

Deretan Bukti Kubu Tom Lembong

Kuasa Hukum lainnya, Ari Yusuf Amir mengungkapkan deretan bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ke KY dan MA. 

Menurut Ari, selama persidangan majelis hakim terkesan tidak netral dalam menanggapi kasus korupsi impor gula ini.

Buktinya, saat pihak Tom Lembong meminta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap impor gula yang dilakukan Kemendag, majelis hakim tak bisa tegas terkait waktu penyerahannya.

BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 

"Oke, saya jelaskan. Dalam persidangan tersebut hakim dari awal menunjukkan tidak sikapnya tidak netral. Ya, misalnya satu, pertama kali kita meminta agar audit BPKP itu diserahkan kepada kita secepat mungkin."

"Tapi hakim mengizinkan untuk diserahkan karena itu memang diatur oleh KUHAP. Tapi tidak ditegaskan kapan harus diserahkan. Karena audit BPKB-nya sampai kita sidang sampai mau selesai baru baru diserahkan  kepada kita," kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut Ari menyinggung soal mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak hadir dalam persidangan.

"Lalu kedua ketika apa namanya Rini Sumano tadi tidak hadir dalam persidangan itu kan tidak boleh dibacakan kan harus diperiksa. Karena keterangan yang berlaku itu adalah keterangan di persidangan bukan yang dalam BAP."

"Kecuali kalau ada dasar-dasar yang jelas yang kuat bahwa dia tidak bisa hadir. Ini kan tidak ada sama sekali tapi diizinkan oleh hakim.

Diketahui, Rini Soemarno merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi importasi gula ini. Menurut pihak Tom Lembong, Rini merupakan pihak yang menyetujui soal dilibatkannya pihak swasta dalam importasi gula tersebut.

Namun Rini tak hadir dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Alasannya karena ada kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah dijadwalkan dan tidak bisa ditinggalkan.

Bukti selanjutnya yakni terkait salah satu hakim anggota yang menangani kasus korupsi impor gula, Alfis Setiawan. 

Menurut Ari, selama proses persidangan, Alfis Setiawan menunjukkan sikap bahwa ia ingin menghukum Tom Lembong.

"Lalu ada salah satu hakim anggota setiap pemeriksaan menunjukkan sikapnya. Namanya kalau enggak salah Pak Alfis itu menunjukkan sikapnya bahwa dia ingin menghukum si terdakwa. Itu kan tidak boleh," jelas Ari.

Alfis Setyawan merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Jabatannya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor.

Tom Lembong sebelumnya dijerat kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, semasa Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Atas kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Namun kini Tom Lembong sudah bisa menghirup udara bebas, setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan abolisi itu juga telah disetujui oleh DPR.

Abolisi merupakan penghapusan hukuman terhadap seluruh terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong juga sudah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved