Polres Pematangsiantar

Geng Cumi-Cumi Digerebek Polres Siantar : Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Puluhan Paket Disita

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat menggeledah kamar di Gang Cumi-Cumi, tempat dua pria pengedar sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat menggeledah kamar di Gang Cumi-Cumi, tempat dua pria pengedar sabu ditangkap bersama barang bukti 54 paket sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil transaksi narkoba, 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggempur sarang peredaran narkotika yang meresahkan warga.

Kali ini, operasi besar bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dilakukan di tiga titik rawan, salah satunya di Gang Cumi-Cumi, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (30/7/2025). 

Hasilnya, dua orang pria yang diduga pengedar sabu berhasil diamankan bersama puluhan paket narkoba siap edar.

Operasi tu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dan melibatkan kekuatan gabungan dari berbagai satuan, termasuk personel TNI, BNNK Pematangsiantar, Satpol PP, serta perangkat kelurahan setempat.

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu.

Di lokasi ini, meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, lima pria diamankan untuk tes urine.

Hasilnya, satu di antaranya, RIS (23), warga Gunung Maligas, dinyatakan positif menggunakan narkotika dan segera diserahkan ke BNNK untuk rehabilitasi.

Lokasi kedua, eks Terminal Sukadame di Jalan Persatuan, tampak sepi tanpa aktivitas mencurigakan.

Namun, aksi nyata pengedar akhirnya terungkap di lokasi ketiga Gang Cumi-Cumi.

Dari penggerebekan di lokasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial AK alias M (47) dan DABB (47). 

Di dalam kamar yang digeledah, petugas menemukan 54 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 30,68 gram.

Selain itu, turut disita tiga unit ponsel, timbangan digital, tas biru, sendok dari pipet, klip plastik kosong, dan sebuah kardus air mineral yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Tak hanya sabu, aparat juga menyita uang tunai Rp 12.950.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKP Irwanta.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved