Polres Pematangsiantar

Dua Pria Pengedar Sabu di Kampung Tempel Diciduk Polres Pematangsiantar

Dua pria terduga pengedar sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pria terduga pengedar sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti berupa tiga paket sabu dari sebuah tas sandang hitam. Penangkapan dilakukan di Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sabtu (26/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kepolisian Resor Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya.

Dua pria, masing-masing berinisial M (40) dan JP (25), ditangkap atas kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu seberat total 1,51 gram bruto. Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Tim Opsnal yang diterjunkan langsung menghentikan seorang pria, M, yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit berpelat BK 5230 OAP.

Dari tas sandang warna hitam miliknya, petugas menemukan satu bungkus rokok Surya berisi tiga paket sabu. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp 360 ribu serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Dari hasil interogasi dan penelusuran riwayat komunikasi di ponsel M, polisi kemudian mengamankan JP, pria muda yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Ia ditangkap saat sedang duduk di teras rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah JP dan rumah M tidak membuahkan hasil tambahan.

Namun, keduanya mengakui keterlibatan mereka dan mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

“Sabu diperoleh dari seseorang di Kampung Tempel, Tanjung Parapat, Kabupaten Batubara,” ujar Irwanta. Namun, saat polisi mencoba menghubungi nomor yang dimaksud, sambungan sudah tidak aktif.

Kini, kedua tersangka mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum terus berlanjut, dan kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pengedar di balik kedua pelaku,” pungkas AKP Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved