Polres Pelabuhan Belawan

Penculikan Anak di Marelan, Dalangnya Kerabat Sendiri: Polisi Tangkap Pelaku Tak Lewat 24 Jam

Tim gabungan dari Dit Reskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan s

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim gabungan dari Dit Reskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan menahan pelaku penculikan anak di Medan Labuhan, Jumat dini hari, 1 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi selamat tak sampai 24 jam setelah dilaporkan hilang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Kecepatan dan koordinasi aparat kepolisian Sumatera Utara membuahkan hasil gemilang.

Kurang dari 24 jam setelah laporan penculikan masuk, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Marelan, Medan.

Korban, MDAN (8 tahun) alias Zaki, ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB, Jumat (1/8/2025).

Zaki masih mengenakan seragam sekolah saat dievakuasi oleh petugas.

Kisah bermula pada Selasa pagi, 30 Juli 2025. Zaki baru saja pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan, ketika dua perempuan tak dikenal menghampirinya dan membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih.

Tak lama berselang, keluarga korban menerima surat ancaman berisi tuntutan uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

“Surat itu mengancam akan menjual organ korban bila permintaan tidak dipenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, dalam konferensi pers, Jumat pagi.

Laporan segera ditindaklanjuti. Penyelidikan intensif dimulai oleh Satreskrim Polres Belawan bersama Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Bukti digital, keterangan saksi, dan rekaman CCTV mengarahkan petugas pada identitas seorang pelaku Julia Hasibuan (40), kerabat dekat ibu korban.

Julia ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV. Dari interogasi awal, ia menyebut dua pelaku lain, Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40).

Keduanya juga ditangkap di lokasi berbeda di Marelan pada hari yang sama.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan,” ujar AKP Riffi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal berlapis KUHP.

Kasus ini membuka kembali peringatan tentang pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar, bahkan terhadap orang yang dikenal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila melihat gelagat mencurigakan, terutama yang menyasar anak-anak.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved