Berita Viral
TERKUAK Tarif Penjualan Bayi dari Jabar ke Singapura, 22 Orang Ditetapkan Tersangka, 8 Bayi Selamat
Kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke SIngapura membuat geger. Pelaku telah ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke SIngapura membuat geger. Pelaku telah ditangkap.
Sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 bayi berhasil diselamatkan.
Lily alias Popo, seorang residivis yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini, menawarkan bayi melalui video call sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan dalih adopsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 254 juta per bayi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Katanya, ada sebagian untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.
"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salahsatu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," katanya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Togap Simangunsong Instruksikan OPD percepat Sertifikasi Aset Milik Pemprov Sumut
Baca juga: SIAPA Haji Sutar? Rumah Mewahnya Digeledah BNN, Crazy Rich yang Huniannya Kerap Dipakai Prewedding
Lanjut Surawan, polisi pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari.
Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.
"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.
Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.
"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Dan kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa."
"Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan
Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak. Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENJUAL-BAYIsfsf.jpg)