Berita Viral

TERKUAK Tarif Penjualan Bayi dari Jabar ke Singapura, 22 Orang Ditetapkan Tersangka, 8 Bayi Selamat

Kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke SIngapura membuat geger. Pelaku telah ditangkap. 

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
PENJUAL BAYI - Enam tersangka baru yang berhasil ditangkap dalam kasus jaringan sindikat penjualan orang (bayi), Selasa 29 Juli 2025 malam. Enam tersangka yang diamankan adalah TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke SIngapura membuat geger. Pelaku telah ditangkap. 

Sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 bayi berhasil diselamatkan.  

Lily alias Popo, seorang residivis yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini, menawarkan bayi melalui video call sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan dalih adopsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp 254 juta per bayi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta. 

Katanya, ada sebagian untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.

"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salahsatu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," katanya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Togap Simangunsong Instruksikan OPD percepat Sertifikasi Aset Milik Pemprov Sumut 

Baca juga: SIAPA Haji Sutar? Rumah Mewahnya Digeledah BNN, Crazy Rich yang Huniannya Kerap Dipakai Prewedding

Lanjut Surawan, polisi pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari.

Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.

"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.

Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.

"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Dan kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa."

"Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan

Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak. Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved