Polres Pematangsiantar

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Jalan Tambun Barat, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar

-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria dari sebuah rumah di Jalan Tambun Barat.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti 17 paket sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil transaksi saat rilis kasus penggerebekan narkotika di Jalan Tambun Barat, Minggu malam, 27 Juli 2025. 

TRIBUN-MDEAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria dari sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu malam (27/7/2025).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket kecil dengan total berat bruto 3,46 gram.

Dua tersangka yang diamankan berinisial IK (30) dan A alias R (36), keduanya warga sekitar lokasi penggerebekan.

Tersangka A diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sempat menjalani hukuman pada 2021.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dalam keterangan pers, Senin pagi.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Tim memasuki rumah melalui pintu samping dan mendapati dua pria sedang duduk bermain telepon genggam di dalam kamar.

Disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang disembunyikan di balik gorden ruang tengah.

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp100.000 yang diakui tersangka IK sebagai hasil penjualan sabu.

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, yang hingga kini belum ditemukan.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved