News Video

Sempat Diduga di Aniaya Polisi, Eksepsi Terdakwa Rahmadi Ditolak Hakim, PH Siap dalam Pembuktian

Eksepsi kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu terdakwa Rahmadi ditolak majelis hakim Karolina Sitepu

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Eksepsi kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu terdakwa Rahmadi ditolak majelis hakim Karolina Sitepu, Selasa (29/7/2025) di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).

Sidang Rahmadi dilanjutkan untuk tahap pembuktian terhadap saksi-saksi. Penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan mengaku tidak masalah dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim.

Menurutnya, pihaknya juga sudah siap untuk pembuktian yang akan dilakukan dengan menghadirkan 7 orang saksi A De Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

"Kami ada beberapa saksi yang pasti akan kami tampilkan di persidangan, khususnya saksi yang melihat dan saksi ahli," ujar Penasihat Hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.

Lanjutnya, dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh Oknum Polisi berinisial D yang diduga menyalahi aturan, dapat meringankan terdakwa.

"Itu sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut, saat itu ada ditendang, di sepak, diinjak. Bahkan kami juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Umum," ujarnya.

Lanjutnya, terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sudah mengambil keterangan dan visum terhadap terdakwa Rahmadi.

"Terkait kasus itu, setelah kami telaah dalam video itu ternyata ada dua orang yang melakukan penganiayaan. Sehingga, kami nanti akan menyurati Dirkrimum dengan tebusannya Kapolda Sumut," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria didalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved