Berita Viral
NASIB Pria di Bekasi Jual Pacarnya 17 Kali ke Lelaki Hidung Belang Ngaku untuk Tambahan Modal Nikah
Beginilah nasib pria di Bekasi berinisial K (26) yang jual pacarnya DAA (25) sebanyak 17 kali ke lelaki hidung belang ngaku untuk tambahan modal nikah
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pria di Bekasi berinisial K (26) yang jual pacarnya DAA (25) sebanyak 17 kali ke lelaki hidung belang.
Adapun K tega menjual kekasihnya sendiri.
Pelaku yakni K beralasan menjual kekasihnya itu untuk tambahan modal nikah.
Terkini, ia pun ditangkap polisi usai belasan kali menjual kekasihnya.
"Korban dijanjikan dia mau dinikahi, karena belum punya uang, tersangka ini menjual pacarnya kepada orang lain," ujar Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto dalam keterangannya dilansir Tribun-medan.com, Rabu (30/7/2025).
Sugiharto menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak enam bulan terakhir.
Sejak saat itu, pelaku berjanji akan menikahi korban.
Karena keterbatasan biaya, pelaku terpaksa menjual kekasihnya melalui aplikasi kencan sejak dua bulan belakangan.
Baca juga: Polsek Tanjung Beringin Dukung Turnamen Kiyam di Tepi Laut Bagan Kuala Sambut HUT RI ke-80
Total sudah 17 kali pelaku menjual kekasihnya ke pria hidung belang dengan harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Menurut Sugiharto, korban terpaksa menuruti perintah pelaku lantaran diancam mendapat tindak kekerasan jika menolak.
"Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban," ungkap dia.
Baca juga: ARYA Daru Disebut Tewas Akhiri Hidup karena Beban Kerja,Ipar Diplomat Tertawa Dicecar Pertanyaan Ini
Tak tahan dengan tindakan pelaku, korban akhirnya melaporkan kekasihnya ke polisi dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.
Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar pesan aplikasi kencan dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bertransaksi menjual kekasihnya.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 352 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Meda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/prostitusi-online_ibu-jual-anaknya-ke-pria-hidung-belang_editor-randy-hutagaol.jpg)