Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Tanggapi Unggahan Soal Dugaan Pemerasan Kadishub

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak (tengah) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak (tengah) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan yang melibatkan anggotanya, di Mapolres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Klarifikasi disampaikan bersama sejumlah pejabat utama Polres. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada salah satu anggota kepolisian terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar.

Klarifikasi disampaikan langsung di Markas Komando (Mako) Polres Pematangsiantar pada Senin (28/7/2025), didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Propam AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas IPTU Agustina, dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.

Isu dugaan pemerasan tersebut muncul setelah sebuah unggahan di media sosial menyebut bahwa Kadishub Kota Pematangsiantar dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum polisi sebagai syarat penghentian proses hukum terkait retribusi parkir di RS Vita Insani.

Menanggapi hal itu, Kapolres menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut dalam tudingan tersebut, termasuk Kanit Tipikor.

"Sebagai pimpinan, saya sudah mengecek langsung kepada anggota saya, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani, serta penyidik lainnya. Dan saya tegaskan, itu tidak benar," ujar AKBP Sah Udur dalam pernyataannya.

Meski menyatakan percaya pada integritas anggotanya, Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri terbuka terhadap kritik dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Jika ada bukti terkait dugaan pelanggaran oleh anggota, silakan disampaikan melalui saluran resmi seperti Propam. Kami terbuka dan semua ada mekanismenya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan tambahan secara terbuka.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved