Berita Viral
POTRET Brigadir J Pakai Baju Oranye, Dipatsus Usai Ngamar Bersama Istri TNI, Identitas F Tersebar
Brigadir J didapati bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan istri anggota TNI aktif.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah potret Brigadir J pakai baju oranye.
Ia dipatsus usai ngamar bersama istri TNI.
Identitas F pun tersebar di media sosial.
Baca juga: KINI Dokter Tifa Tuding Mulyono yang Hadir di Reuni Alumni UGM Bernama Asli Wakidi Calo Bus Terminal
Wajah Brigadir J tampak lesu saat ditempatkan di ruang Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bengkulu.
Anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau itu kini menjalani proses hukum setelah digerebek bersama istri anggota TNI di sebuah vila di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
Brigadir J didapati bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan istri anggota TNI aktif.
Baca juga: Bukan Cuma Hubungi Istri, Isi Chat Terakhir Arya Daru Sebelum Tewas, Ternyata Hubungi Sosok Lain
Brigadir J sendiri merupakan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, sedangkan F adalah pegawai salah satu bank Himbara di Bengko, Jambi.
Pelapor dalam kasus ini adalah Serda A, anggota TNI aktif yang juga suami dari F.
Ia melakukan penggerebekan langsung setelah mencurigai gelagat istrinya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.
Keduanya diduga tengah menjalin hubungan terlarang, meski masing-masing sudah berkeluarga.
Usai penggerebekan, pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah kejadian tersebut, Brigadir J dan F dilaporkan Serda A dengan pasal perzinahan.
Kondisi Brigadir J
Saat ini, Brigadir J di-patsus di Polda Bengkulu untuk proses hukumnya tersebut.
Penitipan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sedang berlangsung.
Penitipan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel melalui koordinasi dengan Bidpropam Polda Bengkulu.
Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 29 Juli 2025, Shio Kerbau Makin Bersinar, Rezekinya Moncer
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
"Penitipan Brigpol J dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumsel, masing-masing dengan Nomor: Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025 tertanggal 22 Juli 2025," ungkap Andy.
Saat ini, Brigpol J ditempatkan di ruang khusus Patsus Bidpropam Polda Bengkulu, sebelum nantinya dipindahkan ke ruang tahanan internal.
Sebelum masuk ke ruang Patsus, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Biddokkes Polda Bengkulu, dengan hasil kondisi tubuh dinyatakan normal.
Baca juga: Fakta-fakta Wanita Ojol Jadi Mayat Terbungkus Kardus, Utang Rp5 Juta hingga Dihabisi Tukang Fotokopi
Seluruh barang bawaannya juga diperiksa oleh petugas.
Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam ruang Patsus kini disimpan secara terpisah di Ruang Subbidprovos oleh petugas piket.
"Penitipan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu," kata Andy.
Bikin Jenderal Murka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian serius pihaknya.
"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.
Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi.
Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.
Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.
"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu."
Identitas Tersebar
Terbaru, identitas F tersebar luas di berbagai platform dan menjadi ramai diperbincangkan.
F yang awalnya dikira merupakan pegawai Bank Pelat Merah di Bengkulu, ternyata bertugas di Provinsi Jambi.
Ia bertugas di salah satu cabang bank tersebut di sebuah kabupaten di Provinsi Jambi.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.
“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.
Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.
“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.
Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.
Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.
Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.
“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.
Suami Ikut Gerebek Istri
Sebelumnya, video penggerebekan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan keduanya tertangkap basah sedang berada di dalam kamar penginapan.
Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan tengah berusaha mengenakan pakaiannya.
Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu.
Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri.
Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.
Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.
“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana,” jelas Sinar.
"Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)."
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POTRET-Brigadir-J-Pakai-Baju-Oranye-Dipatsus-Usai-Ngamar-Bersama-Istri-TNI-Identitas-F-Tersebar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.