Berita Viral

KADES CIKUJANG Senyum Lebar Meski Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 500 Juta

Kades Cikujang Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi inisial H tersenyum meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

tribunjabar.id / M Rizal Jalaludin
TAMPANG KADES - H, Kades Cikujang Sukabumi tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi, Oknum Kades berinisial H ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kades Cikujang Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi inisial H tersenyum meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

H menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD), Senin (28/7/2025).

Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Kades Cikujang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta.

"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," ujar Agus.

Agus menjelaskan, H dibawa ke Lapas Wanita di Bandung.

Tersangka sendiri telah merugikan negara dengan memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," kata Agus.

Baca juga: Kenali Gejala Covid Stratus, Varian Baru yang Menyebar Cepat di 38 Negara

Baca juga: Bukan Cuma Hubungi Istri, Isi Chat Terakhir Arya Daru Sebelum Tewas, Ternyata Hubungi Sosok Lain

Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor dan menahan tersangka di Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari.

Saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dibawa ke Lapas Wanita, tersangka Kades Cikujang itu terlihat tersenyum lebar.

"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari," ucap Agus

Sejumlah ASN Pemko Medan Diperiksa Kasus Pembangunan Panti Sosial

Pengerjaan panti sosial di panti sosial di Kecamatan Medan Tuntungan meninggalkan masalah.

Hal itu disebabkan keterlambatan penyelesaian tempat yang direncanakan sebagai sebagai lokasi rehabilitasi narkoba dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. 

Panti tersebut telah diresmikan oleh wali kota Medan era Bobby Nasution.

Panti itu beralamat  di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Berdasarkan informasi Pekerjaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II dengan nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022, dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana dengan nilai anggaran Rp 51,5 miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, 63.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, terhadap dokumen pertanggungjawaban, kontrak pelaksanaan pekerjaan dan serah terima diketahui pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan 90 hari kerja.

Hal itu berdasarkan perjanjian kontrak terkait denda keterlambatan yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan besaran denda keterlambatan sebesar Rp 4,1 miliar lebih.

Pekerjaan panti sosial tahap ll tesebut dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan yang saat itu dijabat Endar Sutan Lubis sebagai Kepala Dinas. 

Kasi Intel Kejaksaan Medan, Ali Rizza mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 940 juta atas tuntutan ganti rugi pengerjaan proyek itu. 

"Sudah ada TGR 940 juta yang diterima," kata Ali saat dikonfirmasi tribun, Senin (28/7/2025). 

Dia mengatakan, saat ini dugaan korupsi pembangunan panti sosial dalam proses penyelidikan. 

Rizza mengakui belum semua uang tuntutan ganti rugi dikembalikan kepada negara. 

"Belum semua, karena masih proses lidik," tambah dia. 

Selain pengembalian uang, sejumlah ASN di Pemko Medan pun telah dimintai keterangan dalam masalah itu. 

Riza mengatakan ada lebih dari 10 orang yang telah diminta keterangan. 

"Lebih dari 10 ya bang. Sudah lama ini, memang sudah ada temuannya," ujarnya. 

(*/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved