Breaking News

Bapas Sibolga Koordinasi dengan Pemkab Toba Menyongsong Berlakunya KUHP yang Baru

Bapas Sibolga Koordinasi dengan Pemkab Toba Menyongsong Berlakunya KUHP yang Baru

Editor: Aisyah Sumardi
Tribun Medan/HO
Bapas Sibolga Koordinasi dengan Pemkab Toba Menyongsong Berlakunya KUHP yang Baru 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Menyongsong berlakunya KUHP baru yang akan berlaku sejak 1 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan Sibolga beraudiensi dengan Pemkab Toba yang disambut langsung oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025) sore. 

 

Dalam audiensi tersebut, Kepala Bapas Sibolga Sinarta Tarigan menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk berkoordinasi dengan Pemkab Toba dalam hal pelaksanaan KUHP yang baru. Terlebih dalam KUHP tersebut terdapat putusan pidana pekerja sosial bagi terdakwa sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.


"Soalnya nanti ketika ada orang yang dipidana dengan putusan kerja sosial, hakim akan tanya kepada kami dimana terdakwa ini akan dipekerjakan. Jadi nanti pengawasannya tetap dari kami, Pak. Tetap akan kami awasi sampai selesai masa hukumannya," kata Kepala Bapas Sibolga menjelaskan tujuan kedatangan mereka. 

 

Selain menyampaikan hal tersebut, Bapas Sibolga juga menyampaikan permohonan pinjampakai gedung sebagai kantor. "Jadi arahan Kanwil mana  tau ada gedung milik Pemkab bisa dipinjampakaian ke Bapas," lanjut beliau. 

 

Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Bapas Sibolga. Beliau bahkan meminta kesediaan pihak Bapas Sibolga untuk menjadi narasumber dalam mensosialisasikan KUHP yang baru. 

 

Sementara terkait permohonan gedung, Wakil Bupati menyampaikan akan melihat terlebih dahulu apakah ada gedung pemerintah yang layak untuk dipinjampakaikan ke Bapas. 
"Masalah gedung dalam hal pendirian Bapas, kami lihat dululah apakah ada yang dapat dimanfaatkan nanti," sebut beliau. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved