Ahli Waris Laporkan Mahasiswa dan Sekuriti, Gembok yang Dipasang ke Gedung Rektorat UTND Dicopot
Cut Fitri Yulia (41) satu dari tiga ahli waris H Tengku Iskandar pada Senin (28/7) membuat laporan ke Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Konflik di Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) berbuntut panjang usai tiga ahli waris dari H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra menyegel gedung rektorat Universitas, Kamis (24/7) lalu.
Cut Fitri Yulia (41) satu dari tiga ahli waris H Tengku Iskandar pada Senin (28/7) membuat laporan ke Polda Sumut. Ia melaporkan dua mahasiswa dan satu sekuriti universitas. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan pengerusakan segel atau gembok secara bersama-sama yang sebelumnya mereka pasang di universitas.
Laporan Cut Fitri Yulia dilayangkan ke Polda Sumut, Senin (28/7) dengan bukti laporan LP/B/1209/VII/2025/SPKT Polda Sumut. Kuasa Hukum Cut Fitri Yulia, Dwi Ngai Sinaga mengatakan, pengerusakan gembok atau segel yang mereka pasang diduga dua sehari setelah dipasang, yaitu 26 Juli.
"Mereka ini melakukan pengerusakan, mereka menggerinda gembok yang sudah kita pasang beberapa hari sebelumnya," kata Dwi Ngai Sinaga, Selasa (29/7).
Dwi menjelaskan, pihaknya bersama Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra memasang gembok dan spanduk pada Kamis 24 Juli. Malamnya, pihak kepolisian dari Polsek Helvetia datang guna memediasi permasalahan dan
kunci gembok yang mereka pasang di gedung rektorat disepakati agar dititip ke pihak kelurahan.
Akan tetapi, keesokan harinya pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien tidak hadir sesuai kesepakatan.Malahan, spanduk, segel sudah dirusak oleh terduga pelaku.
"Ternyata besoknya pihak yayasan tidak hadir di saat itu juga disepakati bahwasanya akan diserahkan kunci tersebut secara bersama-sama. Namun yang sayang kita sayangkan pada hari itu untuk siapa yang menyuruh melakukan mahasiswa melakukan tindakan anarkis merusak plang kita bergembok padahal sudah ada kesepakatan,” katanya.
Baca juga: Gugup Dihentikan Polantas, Sopir Truk dan Kernet Simpan Alat Hisap Sabu
Saling Lapor
SEHARI setelah pihak ahli waris menyegel kantor rektorat, pihak Universitas Tjut Nyak Dhien membuat laporan ke Polda Sumut.
Pihak universitas melaporkan dua orang yang mengklaim sebagai ahli waris dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juli 2025. Menurut keterangan pihak kampus, kedua terlapor datang ke lingkungan universitas bersama sekitar 50 orang massa yang disebut sebagai “preman”, lengkap membawa rantai, gembok, bahkan benda tajam seperti sikat gigi yang diruncingkan. Mereka diduga mengintimidasi pegawai rektorat dan menyegel gedung secara paksa.
“Para terlapor mengusir staf dengan teriakan menggunakan TOA, membunyikan sirine, dan memaksa mereka meninggalkan ruangan. Beberapa pegawai kami mengalami ketakutan luar biasa,” ujar kuasa hukum Yayasan APIPSU, Munawar Sadzali, Jumat (25/7).
Penyegelan disebut menciptakan trauma psikologis bagi civitas akademika serta mengganggu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yayasan menilai aksi tersebut sebagai bentuk premanisme dan pelanggaran hukum.
Pihak yayasan juga menegaskan, klaim kepemilikan lahan yang disampaikan para terlapor tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mereka merujuk pada tiga putusan hukum berkekuatan tetap, yakni: Putusan PN Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn, Putusan PT Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN, dan Putusan MA No. 1425 K/Pdt/2005. (cr25/Tribun-Medan.com)
| GEDUNG REKTORAT UTND DIGEMBOK PAKSA Hingga Pengusiran Staf, Yayasan APIPSU Angkat Bicara |
|
|---|
| Humas UTND Laporkan ke Polda Sumut: "Preman Kuasai Kampus" |
|
|---|
| Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Disegel, Pihak Kampus Lapor ke Polda Sumut |
|
|---|
| Mahasiswa Protes, Tak Setuju Ahli Waris Segel Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Cut-Fitri-Yulia-didampingi-kuasa-hukumnya-satu.jpg)