Berita Deli Serdang Terkini

Kejari Deli Serdang Pastikan Temuan Pansus PAD DPRD Tetap Ditindaklanjuti Meski Kajari Berganti

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TEMUAN PANSUS PAD: Wartawan berdiri menunggu di Lobi Kantor Kejari Deli Serdang beberapa waktu lalu. Saat ini Kejari Deli Serdang pastikan temuan Pansus PAD DPRD Deli Serdang masih ditindaklanjuti. (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM – Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.

Meskipun ada pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Mochammad Jefry ke Revanda Sitepu pada awal pekan lalu, tindak lanjut atas temuan tersebut tetap berjalan.

Saat ini, Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sedang mendalami temuan tersebut.

"Masih terus ditindaklanjuti hasil temuan Pansus. Bagian DATUN yang berkoordinasi dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Yang berganti itu Kepala Kejaksaan saja, kan Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak ganti, jadi tetap jalan (tindak lanjutnya)," ucap Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Pengemudi Innova Maut di Medan Ternyata juga Terlibat Tabrak Lari di Jalan Ringroad

Boy Amali menjelaskan bahwa Seksi DATUN selama ini sudah menjalin kerja sama atau membuat kesepakatan dalam bentuk MoU dengan pihak Bapenda Deli Serdang.

Melalui kerja sama ini, pihak Kejaksaan dapat memperoleh data-data dengan cepat.

Terkait hasil temuan Pansus ini, Boy mengakui bahwa saat Kajari lama menjabat pun sudah ada rapat khusus yang diadakan.

"Jadi, biar mereka menginventarisasi data-datanya semua, apakah benar sesuai dengan temuan Pansus atau bagaimana. Tapi, berdasarkan hasil rapat itu kemarin, kebetulan saya hadir langsung, memang banyak yang tidak sesuai dengan hasil temuan Pansus. Makanya itulah disinkronkan dulu datanya, ada yang harus diklarifikasi lagi sama Bapenda," kata Boy Amali.

Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat

Boy menambahkan, saat ini pihak DATUN sudah mendapatkan data-data yang dikirimkan oleh Bapenda.

Untuk sementara, ketika ditanyakan soal dugaan bocornya PAD, jawaban yang disampaikan oleh Bapenda berbeda dengan apa yang disampaikan tim Pansus.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian, diperlukan data-data yang valid.

"Kita minta datanya, kalau memang begitu (alasan Bapenda) mana datanya. Sebagian sudah ada yang diserahkan. Tunggu rampung semualah. Kita berbicara berdasarkan data. Akhirnya, kita tunggu datanya rampung dulu. Semua pihak DATUN yang berkoordinasi dengan Bapenda karena objeknya itu juga banyak, ada 20 juga itu (perusahaan yang diduga memanipulasi pajak)," jelas Boy.

Ketua Tim Pansus Peningkatan PAD 2 DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi, yang diwawancarai menyampaikan bahwa dari 20 perusahaan yang mereka laporkan ini, total estimasi kerugian PAD kurang lebih mencapai Rp 50,9 Miliar.

Ia menyebutkan banyak temuan yang mereka dapatkan di lapangan, mulai dari bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memiliki izin tetapi tidak seluruhnya, serta luas lahan yang tercantum di sertifikat tidak sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

"Hari ini kami resmi datang menyerahkan dokumen resmi hasil rapat Pansus dan temuan Pansus. Kami sudah berbincang dengan Pak Kajari tadi dan insyaallah kami akan terus bermitra dan bekerja sama yang intinya untuk menaikkan PAD Deli Serdang. Ada 20 perusahaan (yang dilaporkan) dan sudah diteken Ketua DPRD (dokumen yang diserahkan ke Kejari)," ujar Misnan Al Jawi saat menyampaikan hasil temuan kepada Kejaksaan bersama anggota lain pada 18 Juni lalu.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved