News Video

Polres Dairi Ungkap 8 Kasus Selama Bulan Juli, Amankan 10 Kilogram Ganja dan 24,58 Sabu

Sat Narkoba Polres Dairi mengungkap 8 kasus narkotika yang terjadi selama bulan Juli 2025.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Narkoba Polres Dairi mengungkap 8 kasus narkotika yang terjadi selama bulan Juli 2025. Hal itu disebut Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (25/7/2025). 

Otniel mengatakan, dalam pengungkapan itu 10 tersangka turut diamankan , dimana salah satunya merupakan seorang anak dibawah umur. 

"Ini merupakan hasil pengungkapan kami yang berlangsung sejak tanggal 1 Juli hingga 24 Juli 2025," ujar Otniel.

Adapun identitas para tersangka yakni Redi Waldemar Sinaga, Edy Yopi Lingga, Herianto Siswoyo, Jimron Nainggolan, Petrus Tarigan, Ranto Matanari, Hendra Togatorop, Hendra Gunawan, Rifai Banurea, dan seorang tersanngka yang masih dibawah umur berinisial PAD (17). 

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa 10 kilogram Ganja, 24,58 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, beberapa alat hisap bong, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit becak bermotor. 

Otniel menyebut, peran dari para tersangka bervariasi mulai dari Bandar, pemakai, hingga kurir. Tersangka PAD merupakan kurir narkotika jenis Ganja seberat 10 Kilogram yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor. 

"Para tersangka ini ada yang merupakan residivis, ada juga tersangka anak dibawah umur. Pengungkapan terakhir tersangkanya anak dibawah umur yang menjadi kurir Ganja, " tegasnya. 

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan apabila adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi

Kami semua akan memproses segala bentuk tindakan pidana narkotika secara tegas dan tuntas, " tegas Kapolres. 

(cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved