Polres Pematangsiantar
Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Pematangsiantar Tindak Pengemudi Tak Miliki SIM Aktif Sesuai SOP
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar menindak seorang pengemudi mobil yang kedapatan
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar menindak seorang pengemudi mobil yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku dalam Operasi Patuh Toba 2025, Kamis (24/7/2025) sore.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Medan, Kota Pematangsiantar. Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial JS diberhentikan petugas untuk pemeriksaan rutin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SIM A yang dimiliki JS telah tidak berlaku.
"Penindakan dilakukan sesuai prosedur. Karena SIM-nya mati, maka kami tindak dengan tilang dan menggunakan STNK sebagai barang bukti," kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, SH, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Namun, proses penilangan tidak berjalan mulus. JS disebut menolak menyerahkan STNK dan kunci kendaraan. Seorang perempuan yang merupakan penumpang mobil juga sempat memprotes keras tindakan petugas.
Petugas lalu memutuskan menderek kendaraan ke Mako Satlantas untuk menghindari keributan di jalan raya. Di kantor polisi, JS kembali melakukan perlawanan dan mencoba mengambil paksa blangko tilang, sehingga portal masuk ke kantor terpaksa ditutup untuk mencegah eskalasi situasi.
"Yang bersangkutan menolak menyerahkan dokumen dan tidak kooperatif. Setelah kami beri penjelasan secara persuasif, akhirnya ia bersedia menerima tilang dan membayar denda melalui BRIVA," ujar IPTU Friska.
IPTU Friska menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlaku tidak lagi sah secara hukum. Jika digunakan untuk berkendara, pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta, sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Patuh Toba 2025 sendiri berlangsung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan fokus pada sepuluh pelanggaran prioritas. Di antaranya adalah tidak menggunakan helm SNI, mengemudi di bawah umur, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Satlantas Pematangsiantar melibatkan unsur dari Satuan Intelkam dan Propam untuk memastikan operasi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kota Pematangsiantar, untuk tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. Perpanjang SIM tepat waktu, karena saat ini prosesnya lebih mudah dan dapat dilakukan secara daring maupun lintas wilayah,” kata IPTU Friska.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska
Polda Sumut
SIM Keliling
Penerapan Tilang
| Jejak Sabu 0,71 Gram di Jalan Nusa Indah: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 30 Tahun |
|
|---|
| Jejak Pasangan Kekasih dan Koper Hitam di Perumahan Sunyi: Polres Siantar Ungkap 92,78 Gram Sabu |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kebutuhan-humas-atau-caption-media-sosial-tinggal-bilang-bisa-saya-sesuaikan-juga.jpg)