Berita Viral
NASIB Kepsek SD di Bekasi Minta Uang Capek Rp15 Ribu Per Anak Usai Tandatangan Ijazah
Beginilah nasib Kepala Sekolah SD di Pondok Gede, Bekasi yang minta uang capek Rp15 ribu per anak usai tandatangani ijazah dan kini dilaporkan para wa
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Kepala Sekolah SD di Pondok Gede, Bekasi yang minta uang capek Rp15 ribu per anak usai tandatangan ijazah.
Adapun Kepsek SD berinsial SM menjadi sorotan setelah meminta uang capek tandatangan ijazah.
Kepsek berinisial SM itu meminta ‘uang lelah’ sebesar Rp15 ribu per anak setelah menandatangi ijazah.
Kini ia pun diduga melakukan sejumlah pungli dengan berbagai macam cara.
Dari yang meminta uang sampul rapot, hingga uang tandatangan ijazah Rp15 ribu per orang, yang disebut sebagai 'uang lelah'.
Terkini, beginilah nasib Kepsek.
Terbongkarnya kelakuan kepala sekolah ini setelah sejumlah orangtua murid sempat melapor ke Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Seorang orangtua murid, Shinta (34) mengatakan selain dugaan pungli, diduga juga Kepala Sekolah melakukan penyelewengan dana BOS, hingga tindakan intimidasi terhadap guru.
Baca juga: Tampang Zidan Kades Mesum Bareng Istri Orang, Digerebek Suami Selingkuhan di Kamar Kos
“Niat kami ke menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (Sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya, antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata Shinta dikutip Tribun-medan.com, Kamis (24/7/2025).
Shinta menjelaskan dalam agenda pelaporan pada Senin (21/7/2025), sejumlah orangtua murid memaparkan dugaan pungli dilakukan dalam bentuk permintaan uang.
Diantaranya untuk biaya sampul rapot hingga pembelian alat-alat kelas, yang menurut orangtua murid seluruh kebutuhan tersebut telah dibelanjakan secara mandiri oleh pihaknya.
“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.
Shinta menuturkan tidak hanya itu, diduga kepala sekolah kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.
Bahkan diduga juga kepala sekolah memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah sebagai 'uang lelah'.
“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” tuturnya.
Shinta menyampaikan persoalan kelengkapan buku pelajaran pun menjadi bagian indikator penyelewengan.
Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.
“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Shinta memaparkan sebelum mendatangi Tri, para wali murid terlebih dahulu melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.
Bahkan sidang terbuka pernah digelar hingga melibatkan seluruh pihak terkait.
“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan.
Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” paparnya.
Baca juga: PILU Bocah 8 Tahun Dipukuli dan Diborgol Ayah Gegara Jatuhkan Motor Lalu Kuncinya Dibawa Ibu Tiri
Hanya saja Shinta menegaskan para wali murid menilai proses penyelesaian dinilai berlarut-larut.
Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).
Tak cuma orangtua, guru-guru di sekolah tersebut rupanya juga sempat melaporkan kelakuan sang kepala sekolah.
“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung merespon aduan terkait dugaan perkara itu dari sejumlah wali murid saat mendatanginya di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (21/7/2025).
Tri Adhianto mengatakan kalau yang bersangkutan statusnya sudah dicabut atau dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
Lalu nantinya jabatan Kepsek di tempat tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan, lalu dia sekarang masih sebagai guru, nanti kepala sekolah yang baru yang nanti yang akan duduk sebagai PLT," kata Tri Adhianto dikutip Rabu (23/7/2025) dilansir dari Trubun Bekasi.
Tri Adhianto menjelaskan selanjutnya kinerja yang bersangkutan juga akan dipantau oleh Plt Kepsek.
"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," jelasnya.
Namun orang nomor satu di Kota Bekasi itu menuturkan belum ada seseorang yang menjabat Plt Kepsek di tempat tersebut.
Dirinya pun masih menunggu keputusan dari BKPSDM Kota Bekasi terkait kasus ini.
"Makanya tadi saya baru tahu ternyata Plt-nya belum ditentukan, saya juga minta kepada kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat Plt-nya dan kalau Plt-nya sudah ada nanti Plt lah yang berhak duduk di tempat dia (Kepsek) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pungut-Rp15-Ribu-Setiap-Tanda-Tangan-Ijazah-Kepala-SDN-di-Jaticempaka-Bekasi-Dicopot-Wali-Melapor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.