Polda Sumut

Ditnarkoba Polda Sumut Bongkar Pil Ekstasi Logo WhatsApp Beredar di Tempat Hiburan Tanjung Balai

Tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya di Kota Tanjung Balai kembali menjadi sorotan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut, prarekonstruksi kasus narkoba di Mahkota Hall mengungkap 19 adegan transaksi, dua di antaranya menunjukkan pemberian pil ekstasi oleh tersangka, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya di Kota Tanjung Balai kembali menjadi sorotan.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di lokasi tersebut, dan hasilnya mengejutkan: total 19 adegan transaksi narkoba berhasil diungkap.

Prarekonstruksi ini digelar pada Selasa (22/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, tempat hotel dan KTV itu berada. Awalnya, polisi hanya mencatat 9 adegan.

Namun, seiring proses berlangsung, terungkap rangkaian kejadian tambahan, termasuk dua kali aksi tersangka berinisial G yang memberikan pil ekstasi kepada pengunjung.

"Dia (G) awalnya menyerahkan empat butir ekstasi, lalu keluar ruangan, kembali membawa lima butir tambahan untuk diserahkan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan.

Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa Mahkota Hall & KTV bukan pertama kali tersangkut kasus narkotika.

Sekitar sebulan sebelumnya, lokasi ini menjadi target Operasi Antik.

Saat itu, tersangka lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK). Barang bukti yang ditinggalkan K saat itu telah diamankan polisi.

Kombes Jean Calvijn menyatakan bahwa Tanjung Balai menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tempat hiburan malam kini bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada para pengunjung.

Tersangka G (19) ditangkap pada Kamis dini hari (10/7/2025) di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV.

Dari tangannya, polisi menyita sembilan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, empat butir disembunyikan dalam kotak korek api dan lima butir lainnya dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B di kawasan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Ia membelinya seharga Rp 160.000 per butir dan berniat menjual kembali dengan harga Rp 240.000 per butir.

Kini, G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka K dan pemasok berinisial B masih terus dilakukan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved