Polres Pematangsiantar

Rumah Warga di Siantar Selatan Terbakar Hebat Tengah Malam, Polisi Olah TKP

Petugas Damkar bersama BPBD dan aparat kepolisian memadamkan api yang membakar rumah warga di Jalan Mata Air Gang Dosroha

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Aparat kepolisian meninjau korban kebakaran rumah warga di Jalan Mata Air Gang Dosroha, Siantar Selatan, Kamis (17/7/2025) tengah malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sebuah rumah dan dapur warga di Jalan Mata Air, Gang Dosroha, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, terbakar hebat pada Kamis (17/7/2025) malam sekitar pukul 23.55 WIB.

Kebakaran ini diduga dipicu oleh tindakan ceroboh pemilik rumah, Jan Piter Rumapea (60), yang berusaha membasmi semut di ruang tamu dengan kain yang telah dilumuri minyak tanah, lalu disulut api.

Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon, menjelaskan, kain yang dibakar justru menyebabkan api menyambar lemari kayu yang sudah lapuk dan menyulut minyak lampu di sekitarnya. Api pun dengan cepat membesar.

“Saat melihat api membesar, korban mencoba memadamkan dengan air dari kamar mandi. Istrinya, Lidia Panggabean, yang terbangun karena teriakan suami, langsung keluar rumah sambil berteriak minta tolong,” jelas IPTU Priston dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Api yang tak terkendali merembet ke bagian dapur rumah milik tetangga, Rosianna Simbolon (70), yang letaknya berdempetan dengan rumah Jan Piter.

Warga sekitar yang mulai berdatangan langsung berupaya memadamkan api sembari menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematangsiantar.

Tak lama, empat unit mobil pemadam kebakaran bersama BPBD Kota Pematangsiantar dan satu unit tambahan dari PT STTC tiba di lokasi. Kobaran api berhasil dijinakkan sekitar pukul 00.55 WIB, atau satu jam setelah kejadian.

Selain personel Damkar, aparat dari Polsek Siantar Selatan dan Polres Pematangsiantar juga turun ke lokasi untuk mengamankan TKP yang sudah dipadati warga.

Petugas Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai Rp200 juta untuk rumah milik Jan Piter Rumapea dan Rp3 juta untuk dapur milik Rosianna Simbolon.

“Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat kelalaian saat menyalakan api di dalam rumah. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menyalakan api sembarangan,” pungkas IPTU Priston.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved