Berita Viral
SOSOK Kepsek SD di Ciledug Paksa Siswa Beli Seragam Rp1,1 Juta, Jika Tak Beli Suruh Pindah Sekolah
Inilah sosok Kepala SD Negeri Ciledug Barat yang paksa siswa beli seragam Rp1,1 juta dan jika tak beli akan disuruh pindah sekolah
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Kepala SD Negeri Ciledug Barat yang paksa siswa beli seragam Rp1,1 juta.
Baru-baru ini sosok Kepala SD Negeri Ciledug Barat menjadi sorotan.
Hal itu lantaran aksinya yang menyuruh siswa beli seragam sekolah Rp1,1 juta.
Jika tak beli, sang Kepsek menyuruh siswa tersebut pindah sekolah.
Adapun aksi Kepsek itu dikeluhkan wali murid bernama Nur Febri Susanti (38).
Nur mengaku diminta membayar biaya seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak dan mentransfernya ke rekening atas nama kepala sekolah.
"Pembayaran (uang seragam) itu bukan ke sekolah, tapi ke rekening atas nama kepala sekolah,” ujar Nur.
Nur mendaftarkan dua anaknya yang pindahan dari sekolah di Jakarta dan telah diterima di SDN Ciledug Barat pada Jumat (11/7/2025).
Baca juga: LAGI Roy Suryo dan Rismon Dilaporkan, Paiman Raharjo dan Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya
Ia mengaku keberatan karena total biaya yang diminta sebesar Rp 2,2 juta dan pembayaran diminta secara sekaligus.
“Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, 'kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri',” ucapnya.
Menurut Nur, pihak sekolah juga tidak memperbolehkan siswa pindahan menggunakan seragam lama, termasuk milik kakaknya yang dulu sekolah di sana.
Setelah mengunggah pengalamannya di media sosial, Nur mengaku sempat ditegur langsung oleh kepala sekolah karena dianggap menyebarkan cerita ke publik.
“Iya, agak sedikit tinggi nadanya. Saya bilang bahwa saya menyampaikan fakta-fakta saja,” ujar Nur.
Dinas Pendidikan memastikan akan menyelidiki kasus ini dan menegaskan tidak boleh ada pungutan ataupun intimidasi kepada siswa di sekolah negeri.
Baca juga: SOSOK Sister Hong Pria Nyamar Jadi Wanita Berhubungan Intim dengan 1692 Pria, Ribuan Videonya Bocor
Nur menambahkan, si kepala sekolah juga memintanya mencari sekolah lain untuk kedua anaknya jika tak bisa beli seragam.
"Kepala sekolahnya bilang, kalau saya tidak sanggup, lebih baik cari sekolah lain saja," ungkapnya.
Adapun, biaya seragam yang diminta itu meliputi pakaian muslim, baju batik, rompi, topi, atribut, serta buku paket pelajaran.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mendengar keluhan wali murid.
Pihaknya akan memanggil sang kepsek untuk dimintai klarifikasi terkait pembayaran seragam ke rekening pribadinya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Tangsel Didin Sihabudin menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan resmi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut.
“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan memeriksa kepala sekolah,” kata Didin, Rabu (16/7/2025).
Didin menekankan, pihak sekolah negeri di Tangsel tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam siswa baru maupun pindahan.
“Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran dari Pak Kadis yang melarang adanya iuran-iuran. Dan kami pastikan seluruh kegiatan sekolah sudah difasilitasi melalui dana BOS,” ujarnya.
Selain itu, Didin menegaskan bahwa siswa pindahan boleh menggunakan seragam yang sudah dimiliki sebelumnya dan tidak boleh dipaksa membeli seragam baru.
“Kami pastikan bahwa siswa yang pindah ke sekolah negeri di Tangsel boleh memakai seragam yang sudah ada. Tidak boleh ada paksaan,” ucap Didin, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Fitriyani Tak Terima Putusan Pengadilan Militer, Penembak Anaknya Dituntut 18 dan 12 Bulan Penjara
Terkait pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah, Didin menyebut hal itu tidak dibenarkan.
“Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan kami, dalam hal ini Kepala Dinas. Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak berulang,” tegasnya.
Kasus lainnya juga terjadi di Tangerang Selatan dimana orangtua murid mengeluh harus beli seragam hingga Rp 2 juta di sekolah.
Sejumlah orangtua murid di Tangerang Selatan atau Tangsel mengeluhkan kebijakan penjualan seragam sekolah untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mereka menganggap penjualan berbagai perlengkapan sekolah seperti seragam dan atribut lainnya dinilai terlalu tinggi.
Di mana diketahui, harga yang dipatok oleh pihak sekolah untuk pembelian seragam dan beberapa atribut lainnya tersebut bervariasi, yakni berkisar antara Rp 950.000 hingga tertinggi mencapai Rp 2.050.000.
Seperti yang terjadi di SMPN 11 Tangsel, harga yang dipatok untuk pembelian seragam sekolah ialah sebesar Rp 950.000.
Kemudian di SMPN 8 Tangsel total biaya seragam dilaporkan mencapai Rp 1.445.000, dan di SMPN 1 Tangsel, biaya yang harus dikeluarkan orang tua mencapai Rp 1.140.000 untuk siswa laki-laki dan Rp 1.350.000 untuk siswa perempuan.
Adapun harga tertinggi terjadi di SMPN 9 Tangsel, yang mematok harga sebesar Rp. 2.050.000 untuk pembelian seluruh perlengkapan seragam.
Seorang wali murid di SMPN 9 Tangsel, Ana mengaku, diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
Bahkan menurutnya, opsi ini hampir menjadi keharusan karena tidak ada alternatif lain yang ditawarkan secara transparan.
"Total saya bayar itu Rp 2.050.000 ke sekolah beli seluruh kelengkapan seragam,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/7/2025), melansir dari TribunBanten.
"Semuanya lengkap, jadi ada seragam olahraga, sepatu, termasuk juga untuk beli topi dan dasi," jelasnya.
Ia menyebut, seragam sekolah yang disediakan tersebut meliputi seragam sekolah dari Senin hingga Jumat.
Dan untuk pembayarannya, kata dia, harus dilakukan secara tunai.
"Saat pembayaran kemarin, saya tanyakan ke yang lain, tidak ada opsi cicilan. Semuanya harus lunas,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MASALAH-SERAGAM-SEKOLAH-Nur-Febri-Susanti-38-seorang-ibu-rumah-tangga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.