Berita Viral

Sindiran Hakim ke Nadia Rovin, Jadi Saksi Ibu Korupsi 2 Miliar, Gayanya Hedon Pakai BMW: Hebat Kamu

Nadia merupakan sosok yang kerap bergaya hidup mewah, hingga membuat ibunya terjerat kasus korupsi Rp 2 miliar.

Kolase KOMPAS.COM/IDON | TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda
NADIA ROVIN PUTRI -- (kiri) Terdakwa Novin Karmila (baju putih) berpelukan dengan anaknya, Nadia Rovin Putri yang menjadi saksi sidang kasus korupsi sang ibu, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (15/7/2025) / (kanan) Nadia Rovin Putri anak terdakwa korupsi Novin Karmila saat hadir sebagai saksi di persidangan, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nadia Rovin Putri menjadi sorotan di kasus korupsi yang menjerat ibunya, Novin Karmila.

Nadia merupakan sosok yang kerap bergaya hidup mewah, hingga membuat ibunya terjerat kasus korupsi Rp 2 miliar.

Nadia Rovin Putri merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta.

Berstatus sebagai mahasiswi, Nadia sudah mengendarai mobil mewah BMW X1.

Harga mobil yang dikendarai Nadia terbilang fantastis, BMW X1 termurah di Indonesia harganya mulai dari Rp 739 juta.

Harga tersebut bisa berbeda tergantung pada varian.

Selain mobil mewah, Nadia juga mengoleksi tas-tas mewah yang dibandrol harga puluhan juta dan juga mengoleksi sepatu.

Gaya hedon Nadia hingga buat Novin Karmila terjerat korupsi terkuat di persidangan.

SAKSI - Nadia Rovin Putri (jilbab hitam) anak terdakwa korupsi Novin Karmila saat hadir sebagai saksi di persidangan, Selasa (15/7/2025).
SAKSI - Nadia Rovin Putri (jilbab hitam) anak terdakwa korupsi Novin Karmila saat hadir sebagai saksi di persidangan, Selasa (15/7/2025). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak Novin, Nadia Rovin Putri, sebagai saksi. 

Terungkap fakta jika Nadia, yang kala itu masih berstatus mahasiswa di Jakarta, mengendarai mobil mewah BMW X1.

Hakim yang memimpin sidang, Delta, menyoroti gaya hidup hedon Nadia, termasuk kepemilikan mobil BMW X1.

Yang lebih mengejutkan, mobil ini dibeli setelah ia menjual Honda Civic Turbo miliknya, hanya karena dianggap tidak cocok atau kependekan.

Hakim Delta Tamtama dengan nada kecewa menyoroti gaya hidup Nadia tersebut, terlebih mengingat ibunya tidak memiliki warisan atau penghasilan lain yang memadai, selain sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

“Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW. Kamu, sudah punya Honda Civic Turbo karena (alasan) kependekan dijual, enak sekali," ujar Hakim Delta. Dikutip Tribunpekanbaru.com

"Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,” lanjutnya.

Tak hanya mobil, gaya hidup mewah Nadia juga terlihat dari kebiasaannya menawarkan barang-barang merk ternama seperti tas dan sepatu kepada Novin.

Bahkan, beberapa barang mewah itu dibeli atas permintaan langsung Nadia melalui pesan singkat kepada sang ibu.

Dalam persidangan, diperlihatkan tangkapan layar percakapan Nadia yang mengirimkan foto-foto tas mahal, dan permintaan tersebut selalu dikabulkan.

Tas-tas mewah dari merek seperti Prada, Louis Vuitton (LV), Dior, dan Gucci, semuanya dibanderol puluhan juta rupiah, dengan bukti kuitansi menunjukkan tidak ada satu pun tas yang harganya di bawah Rp20 juta.

Selain tas, koleksi sepatu dan aksesori lainnya juga menjadi perhatian. Dari rumah Novin, penyidik menyita deretan sepatu mewah LV Runaway, LV Gloria, Sneaker Gucci, Loe, hingga ikat pinggang Grand LV. 

Bahkan, ditemukan pula aksesori berhiaskan emas dan berlian dari merk Solomon hingga Maddona.

Hakim Delta tanpa ragu mengaitkan gaya hidup boros sang anak dengan dugaan tindak pidana korupsi ibunya.

“Hebat kamu ya, mama kamu dimana, kamu dimana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus," sindir Hakim Delta dengan tajam.

Persidangan juga mengungkapkan bahwa rekening atas nama Nadia seringkali digunakan oleh Novin Karmila untuk transaksi uang dalam jumlah besar, baik penerimaan maupun pengiriman.

Bahkan, salah satu transaksi dilakukan saat Novin berada di Jakarta, namun tetap menginstruksikan putrinya untuk mentransfer uang dari rekening tersebut.

Kasus Korupsi Novin Karmila

Novin Karmila terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkap proses OTT KPK terhadap Novin Karmila di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

KPK mendapatkan informasi bahwa Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri. 

Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.

Novin kemudian ditangkap KPK bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru. 

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.

Selanjutnya, KPK menangkap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota. 

Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin.

KPK juga menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.

Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir, kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.

KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar. 

Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK menangkap anak Novin, Nadia.

Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta. 

Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin.

Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru. 

Uang tersebut berasal dari pencairan ganti uang yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.

Di Jakarta, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan dan menyita uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah Nugroho Adi yang merupakan uang dari Novin.

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved