Berita Persidangan
Kantor PN Labuhan Deli Digembok, Sidang ke 38 Agenda Vonis Nina Wati Tak Jelas
Sejak tadi memang tidak ada orang, belum ada sidang, pintu juga masih dikunci. Biasa di sini sidang hari Kamis
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kantor Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tempat berlangsungnya sidang ke 38 terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol) Nina Wati dengan agenda vonis masih terkunci.
Menurut jadwal sidang, Nina Wati harusnya menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu (16/7/2025), pukul 13.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, kantor Cabang Pengadilan Labuhan Deli yang berada di jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan masih terkunci.
Pantauan Tribun Medan, tidak ada aktivitas di sana. Seluruh ruangan terlihat terkunci rapat. Tidak ada orang yang ditemui.
Salah satu warga sekitar yang ditemui mengatakan, sejak pagi tidak ada aktivitas di sana.
"Sejak tadi memang tidak ada orang, belum ada sidang, pintu juga masih dikunci. Biasa di sini sidang hari Kamis," kata warga.
Dilihat dari Sistematis Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakam, sidang Nina sudah berlangsung sebanyak 38 kali dengan penundaan sidang sebanyak 25 kali.
Sejak vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Mei 2025 telah 5 kali mengalami penundaan.
Nina Wati didakwa atas kasus penipuan setelah menipu seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir senilai Rp1,35 miliar.
Selain Afnir, puluhan warga juga telah melaporkan Nina kasus penipuan memasukkan jadi anggota TNI.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Nina-wati-tak-jelas_Kantor-PN-Labuhan-Deli_.jpg)