Berita Persidangan

Kantor PN Labuhan Deli Digembok, Sidang ke 38 Agenda Vonis Nina Wati Tak Jelas

Sejak tadi memang tidak ada orang, belum ada sidang, pintu juga masih dikunci. Biasa di sini sidang hari Kamis

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KANTOR PENGADILAN CABANG LABUHAN DELI DIGEMBOK - Kantor Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tempat berlangsungnya sidang ke 38 terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol) Nina Wati dengan agenda vonis masih terkunci, Rabu (16/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kantor Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tempat berlangsungnya sidang ke 38 terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol) Nina Wati dengan agenda vonis masih terkunci. 

Menurut jadwal sidang, Nina Wati harusnya menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu (16/7/2025), pukul 13.00 WIB. 

Namun hingga pukul 15.00 WIB, kantor Cabang Pengadilan Labuhan Deli yang berada di jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan masih terkunci. 

Pantauan Tribun Medan, tidak ada aktivitas di sana. Seluruh ruangan terlihat terkunci rapat. Tidak ada orang yang ditemui. 

Salah satu warga sekitar yang ditemui mengatakan, sejak pagi tidak ada aktivitas di sana. 

"Sejak tadi memang tidak ada orang, belum ada sidang, pintu juga masih dikunci. Biasa di sini sidang hari Kamis," kata warga. 


Dilihat dari Sistematis Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakam, sidang Nina sudah berlangsung sebanyak 38 kali dengan penundaan sidang sebanyak 25 kali. 

Sejak vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Mei 2025 telah 5 kali mengalami penundaan. 

Nina Wati didakwa atas kasus penipuan setelah menipu seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir senilai Rp1,35 miliar.

Selain Afnir, puluhan warga juga telah melaporkan Nina kasus penipuan memasukkan jadi anggota TNI.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved