Polda Sumut
Dirnarkoba Polda Sumut Surati Sejumlah Kepada Derah di Sumut Tutup Hiburan Malam Terlibat Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan sikap tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui surat resmi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan sikap tegas dalam memerangi peredaran narkotika, Selasa (15/7/2025).
Melalui surat resmi, Polda Sumut merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terlibat praktik peredaran narkoba.
Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan Barat.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah ketiga lokasi terbukti menjadi pusat penyalahgunaan narkotika.
Ketiganya juga menjadi sorotan publik karena ramai diperbincangkan di media sosial akibat keresahan masyarakat yang menganggap tempat hiburan malam ini sebagai sarang narkoba.
Dalam penggerebekan di Studio 21, aparat menangkap dua pelaku, termasuk manajer yang diduga berperan sebagai bandar.
Dari lokasi tersebut, disita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Studio ini langsung disegel dan dinyatakan status quo untuk keperluan penyidikan.
Sementara itu, di D’RED KTV & CLUB, seorang pramusaji ditangkap dengan 10 butir ekstasi pada malam penggerebekan.
Esok harinya, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap 19 orang pengunjung. Hasilnya, 18 di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba.
Tempat ini juga telah dipasangi garis polisi dan masuk dalam penanganan penyidik.
Pengungkapan terbesar terjadi di Dragon KTV. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, petugas menangkap dua orang dan menyita 708 butir ekstasi, serta menemukan tambahan 25 botol ketamine keesokan harinya.
Jumlah barang bukti ini menjadi yang terbanyak dibanding dua lokasi lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penutupan ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di ruang-ruang publik, khususnya tempat hiburan malam yang sering dimanfaatkan oleh pelaku.
“Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” ujar Calvijn, Selasa (15/7/2025).
Polda Sumut berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret atas rekomendasi tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat di Kota Medan dan Pematang Siantar.(Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DRAGON-KTV1.jpg)