Berita Viral

Aman Kok Semua, Ucapan Kompol Yogi ke Misri, Ogah Ikuti Skenario: Lihat Orang Meninggal Aja Stres

Kejujuran Misri soal kematian Brigadir Nurhadi membuat Kompol Yogi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

|
Istimewa
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejujuran Misri soal kematian Brigadir Nurhadi membuat Kompol Yogi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Misri ogah mengikuti skenario Kompol Yogi soal kematian Brigadir Nurhadi tewas tenggelam.

Keterangan dan video yang dimiliki Misri membuat Kompol Yogi dijerat pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia juga dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Setelah Brigadir Nurhadi tewas, Kompol Yogi masih berkomunikasi dengan Misri.

Hal ini diungkap pengacara Misri, Yan, yang mengatakan setelah Nurhadi tewas, Yogi mengirim pesan pada kliennya.

Ia mengatakan sebelum pulang ke Banjarmasin, Misri masih berada di Lombok sampai tanggal 18 April 2025.

"Setelah sakit dia coba pulihkan diri, pas nyampe ke Banjarmasin, Yogi ngabarin aman kok semuanya. Dia aktivitas seperti biasa," katanya.

PRESTASI TERSANGKA MISRI- IBU Misri Puspita Sari, Lita Krisna (kanan), dan tante Misri, Neni, berfoto setelah wawancara dengan Tribun Jambi, Sabtu (13/7/2025) sore. Pekerjaan sebenarnya Misri terkuak
PRESTASI TERSANGKA MISRI- IBU Misri Puspita Sari, Lita Krisna (kanan), dan tante Misri, Neni, berfoto setelah wawancara dengan Tribun Jambi, Sabtu (13/7/2025) sore. Pekerjaan sebenarnya Misri terkuak (TRIBUN JAMBI/SR KRISDIANTO)

Misri Puspita Sari pun kembali bekerja untuk menemani tamu berlibur. Namun begitu ia tetap rutin mengosumsi obat penenang.

"Kebetulan dia full kerja lagi. Dan dia konsumsi obat penenang itu, walau dia kerja, fun, dia tetap kepikiran juga kejadian itu," katanya.

Dalam chatnya, Kompol Yogi meminta untuk menjaga rahasia saat di vila Gili Trawangan.

"Kompol Yogi sempat minta ke dia (Misri) jangan pernah cerita adanya dua jenis obat tadi. Jangan ceritakan ada pesta saat itu," kata Yan.

Meski demikian, Misri tak mau menuruti perintah Kompol Yogi.

"Misri gak mau ikut arahan Yogi karena dia gak pingin jadi beban. Liat orang meninggal aja depan dia udah stres apalagi dia disuruh berbohong. Makanya putusan PTDH berat karena berdasarkan keterangan Misri dan bukti rekaman video yang dipegang Misri," katanya.

Yan menilai jika Misri mengikuti arahan Yogi dengan menyebut Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam, mungkin sanksi tidak akan seberat itu.

"Kan besar kemungkinan gak sebesar itu kalau mengikuti cerita awal, tenggelam biasa. Tapi Misri jujur menceritakan kejadiannya. Karena dia merasa gak punya kepentingan sama orang-orang ini. Yogi juga bukan kenal dekat kok, dia semata di situ karena pekerjaan jadi gak punya kepentingan apa-apa," kata Yan.

Menurutnya Kompol Yogi berusaha untuk membuat Misri tenang saat menghadapi pemeriksaan.

"Awalnya dibilang 'kamu tenang aja', tapi ternyata ada proses pemeriksaan kan. Dia sangat koopratif, sekalipun ada di daerah lain dia datang ke NTB. Saat proses penyidikan itu dia dibilang, 'aman, kamu gak apa-apa'," kata Yan pengacara Misri Puspita Sari. 

Misri Bongkar Kejadian di Malam Kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspita Sari buka suara soal malam yang mengubah hidupnya, malam saat Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam vila Gili Trawangan, NTB, 16 April 2025.

Dengan suara bergetar, ia mengaku sempat melihat korban sebelum tenggelam, namun menyangka itu hanya candaan.

Perempuan muda itu kini menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Nurhadi.

Ia bukan sosok yang dikenal dekat dengan korban, bahkan baru pertama kali bertemu malam itu.

Misri hanyalah seorang perempuan yang disewa oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk "temani pesta" di vila, seharga Rp10 juta.

"Kayaknya Ayu ambil aja, Mah. Uangnya nanti bisa buat adek sekolah. Kan adek mau kuliah juga, yang kecil mau TK," begitu kata Misri kepada ibunya, Lita Krisna, sebelum berangkat dari Bali menuju NTB.

Sang ibu, tak menaruh curiga. Bagi Lita, ajakan kerja itu seperti job biasa yang pernah anaknya ambil.

"Kalau Ayu mau ya ambil, kalau ndak ya ndak usah. Semau Ayu aja, senyaman Ayu," tutur Lita, menirukan jawabannya waktu itu.

Misri lantas berangkat bersama Melanie Putri dan beberapa anggota polisi. Salah satunya adalah Ipda Haris Chandra, pasangan Melanie yang kini berstatus saksi.

Di vila itu, menurut cerita Misri kepada pengacaranya, pesta dimulai sejak sore. Mereka mengonsumsi obat penenang jenis riklona, ekstasi, dan minuman keras seperti tequila.

Sekitar pukul 18.20 Wita, pesta mulai mereda. Para tamu kembali ke kamar masing-masing.

Sekitar pukul 21.00 Wita, kejadian tak terduga pun terjadi. Misri keluar dari kamar mandi dan melihat Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam.

"Mah, tadi ada teman Ayu kayaknya tenggelam. Dikira Ayu cuma bercanda. Ayu bangunin bareng si polisi itu, bantuin lah. Cuma bantu, gak lebih. Ayu gak tahu apa-apa," cerita Misri kepada ibunya, usai kejadian.

Namun bantuan itu tak cukup menyelamatkan Nurhadi. Dan sejak malam itu, hidup Misri berubah total.

Sebulan kemudian, Lita menerima surat dari Polda NTB. Misri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nurhadi.

"Misri nelepon, dia jadi tersangka. ‘Ini kenapa kok Ayu bisa jadi tersangka? Ayu gak tahu apa-apa. Ayu datang dibayar, udah. Kalau Ayu tersangka, berarti Ayu kenal, padahal baru kali itu ketemu almarhum,’"

Misri masih tak percaya dengan status hukumnya. Ia merasa hanya korban dari situasi yang di luar kendalinya.

Seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja, lalu harus duduk di kursi tersangka dalam kasus kematian seorang polisi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved